Tangerang, DKPP– Salah satu tujuan Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tim Pemeriksa Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Daerah yang diadakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu selama tiga hari (13-15 Desember) di Tangerang adalah untuk menyiapkan calon anggota Panel Majelis Pemeriksa di 33 provinsi di Indonesia. Maka dari itu, peserta Bimtek kali ini dari KPU dan Bawaslu dari 33 provinsi yang nanti diangkat menjadi anggota tim.
Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini saat menjadi narasumber Bimtek sesi keempat dengan tema Tim Pemeriksa menyebut bahwa ada dua alasan dibentuknya Tim Pemeriksa. Pertama adalah alasan objektif. Kondisi geografis Indonesia yang luas sering kali menjadi kendala dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik.
“Pernah ada Teradu yang baru turun dari pesawat, masih capek langsung disidang. Ini kan jadi masalah tersendiri bagi Teradu. Nah, kalau nanti Tim Pemeriksa sudah dibentuk, mereka tidak perlu lagi jauh-jauh ke Jakarta. Mereka bisa diperiksa di provinsi yang bersangkutan,” kata NHS, sapaan akrabnya, Sabtu (14/12).
Alasan kedua adalah terkait kondisi subjektif DKPP sendiri. DKPP dengan kewenangan yang luas ternyata tidak didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai. Tujuh anggota DKPP dinilai tidak cukup untuk menyelesaikan semua masalah, karena DKPP juga tidak punya perwakilan di daerah. Apalagi menghadapi Pemilu 2014 dengan daerah pemilihan (dapil) yang jumlahnya ada ribuan.
“Banyaknya dapil dan jumlah kursi yang diperebutkan akan menjadi potensi tersendiri untuk terjadinya pelanggaran kode etik. Misalkan, untuk tingkat kabupaten/kota itu ada 2.102 dapil. Kita bayangkan saja, kalau satu dapil ada satu pengaduan, dipastikan akan kewalahan,” tambah NHS.
Dibentuknya Tim Pemeriksa di Daerah akan sangat meringankan tugas-tugas DKPP dalam penegakan kode etik penyelenggara Pemilu. Keberadaan KPU dan Bawaslu yang memiliki perwakilan sampai bawah jelas akan membantu. “Jumlah total KPU dan Bawaslu itu 5.267.993. Ini potensi yang besar untuk dimaksimalkan, tapi berpotensi juga untuk menjadi Pengadu maupun Teradu,” terang dia. (as)