Pontianak, DKPP-Anggota DKPP, Nur
Hidayat Sadini (NHS) menegaskan bahwa DKPP tidak hanya memberi sanksi kepada
penyelenggara pemilu, namun juga melindungi. Ini disampaikannya dalam Bimtek
Terpadu Pemungutan, Penghitungan, Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada
2017, yang diselenggarakan oleh KPU RI di Pontianak, Rabu (20/12). Dihadapan
peserta, yakni KPU dari 57 daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota,
dia memberikan contoh kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dialami oleh
Sumangeli Mendrofa anggota KPU Kab Nias Selatan.
“Pak Sumangeli dari Nias Selatan,
pernah diadukan ke DKPP sepuluh kali. Perkara yang terakhir, tidak terbukti
sehingga dia direhabilitasi,†tuturnya.
Sumangeli merupakan anggota KPU
Kab Nias Selatan, diadukan Ismael Dachi panwas Kab Nias Selatan, karena telah
dijatuhi hukuman pidana oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Pasalnya, dia
dinilai oleh peradilan telah menggelapkan uang koperasi sebesar tiga puluh ribu
rupiah.
“Orang yang melanggar hukum sudah
pasti melanggar etik, tapi yang melanggar etik belum tentu melanggar hukum.
Namun, kasus ini berbeda, karena pak Sumangeli yang dinyatakan melanggar hukum
tidak terbukti bersalah melanggar hukum,â€imbuhnya.
Melihat kasus ini, NHS
menjelaskan bahwa Sumangeli adalah korban, karena dalam fakta sidang DKPP terungkap dia telah
melakukan berbagai upaya untuk mencari dan mengupayakan pengembalian kepada
yang berhak. Sehingga DKPP berkeyakinan, dia dalam posisi aktif dengan berupaya
mencari nama dan alamat serta mengumumkan kepemilikan uang sebesar Rp30.000,00
(Tiga puluh ribu rupiah), namun
menemui kegagalan. Dalam penilaian DKPP, Teradu memiliki itikad baik
atau tidak memiliki itikad buruk terkait uang yang akhirnya disimpannya, hingga
dalam rentang sejak peristiwa pada tahun 2011 hingga memasuki tahun 2015.
“Jadi jangan dikira kami hanya pintar memecat saja, namun
kami juga membela,â€tutur NHS. [Irmawanti]