Jakarta,
DKPP-Rabu (24/6) sesi kedua di kelas A bimtek Tim Pemeriksa Daerah dimulai pada
pukul 13.30 WIB, bertempat di ruang Krakatau hall, Hotel Mercure Ancol,
Jakarta. Materi kedua, membahas tentang teknik pemeriksaan dugaan pelanggaran
kode etik yang dipaparkan oleh Nur Hidayat Sardini selaku anggota DKPP.
Pada
pemaparannya, dijelaskan kepada Tim Pemeriksaan Daerah bahwa DKPP memiliki tiga
jenis sidang pemeriksaan, yakni sidang reguler, sidang setempat, dan sidang
video conference. Tiga metode tersebut digunakan DKPP untuk
menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang
masuk dan dinilai memenuhi syarat untuk disidangkan.
“Sidang
reguler merupakan tatap muka DKPP dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan
perkara dugaan pelanggaran kode etik yang bertempat di ruang sidang DKPP.
Sidang setempat merupakan pemeriksaan di provinsi setempat dengan melibatkan
Tim Pemeriksa Daerah sebagaimana yang sudah berlangsung selama ini. Sedangkan
untuk sidang video conference merupakan sidang jarak jauh
melalui video conference yang kami lakukan baik di kantor
ataupun di Mabes Polri dan Kejaksaan Agung,†jelas NHS.
Penulis: Irmawanti
Foto: Irmawanti
Editor: Arif Syarwani