Jakarta, DKPP – Tidak hanya anggota
KPU dan Bawaslu dan jajarannya yang berlaku kode etik, para anggota DKPP pun
terikat oleh kode etik. Mereka bisa dilaporkan
seandainya ada laporan dugaan pelanggaran kode etik.
Menurut
Pelaksana Harian (Plh) Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nur Hidayat
Sardini, menjadi seorang anggota DKPP sama juga seperti hakim di peradilan.
Mereka terikat kode etik, namanya kode
etik perilaku. Misalnya, semua anggota DKPP tidak boleh bertemu dengan para
pihak yang sedang beperkara. “Persidangan di DKPP gratis. Sebelum persidangan,
para pihak baik itu Teradu maupun Pengadu selalu kami tanyai apakah beperkara
di DKPP dipungut biaya? Atau adakah staf secretariat yang memungut
biaya?â€katanya saat sesi tanya jawab dalam acara Pendidikan dan Pelatihan
Teknis Fungsional Hakim Perkara Pilkada Lingkungan Peradilan Umum Seluruh
Indonesia di Pusdiklat Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Jalan
Cikopo Selatan, Desa Sukamaju, Bogor, Kamis (13/8).
Pihaknya
menerima laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota. Siapa saja boleh melaporkan termasuk di lingkungan internal anggota
sekalipun untuk melaporkan rekannya. Ada pun mengenai caranya, sama seperti
persidangan di DKPP, digelar secara terbuka. Tujuannya untuk menjaga integratas
lembaga DKPP dan penyelenggara Pemilu. Meskipun pihaknya tidak menjamin secara
total. Dia memisalkan Mahkamah Konstitusi. Lembaga tersebut begitu protektif.
Tidak gampang untuk menemui anggota hakim MK. Tapi pada kenyataannya, ada
anggota hakim yang beperkara.
“Saya
menyimpulkan, keadaan ini dikembalikan lagi kepada kesadarannya
masing-masing,â€katanya.
Tidak
hanya kepada anggota, staf di lingkungan administrasi DKPP bisa ditindak. Mereka juga terikat kode etik.
Contohnya, staf di lingkungan administrasi DKPP tidak diperbolehkan untuk
memfotokopi berkas para pihak. Pasalnya, usai foto kopi pasti ada jasa. “Nah, Jasa ini akan membikin hutang budi
orang kepada staf kami. Saya kira ini awal yang paling baik untuk
penyalahgunaan,†jelas dia. [teten
jamaludin]