Lombok, DKPP- Anggota DKPP, Nelson Simanjuntak (ex officio Bawaslu) mengungkapkan tidak ada conflict of interest di DKPP. Hal tersebut diungkapkan Nelson, dalam acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Penerimaan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Sabtu (21/9) di Lombok.
Sebelumnya, salah seorang peserta Bimtek menanyakan efektivitas serta independensi kinerja DKPP terkait kesekretariatan DKPP yang menempel di Bawaslu.
“ Sekretariat DKPP menempel di Sekretariat Bawaslu, lantas bagaimana apabila salah satu Anggota Bawaslu melakukan pelanggaran kode etik, apakah ada conflict of interest disitu?” tanya salah seorang peserta kepada Nelson.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Nelson mengungkapkan bahwa ada satu biro khusus yang menangani DKPP, yakni Biro DKPP agar tidak tercampur antara urusan DKPP dan Bawaslu.
“Jika ditanya ada conflict of interest atau tidak, saya jawab tidak ada. Saya ini sudah mendapat sanksi peringatan dari DKPP,” ungkap Nelson diiringi gelak tawa dari para peserta Bimtek. (sd)