Medan, DKPP – Peserta bimbingan teknik “Tata Cara Penerimaan Pengaduan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu” memasuki sesi III, Jumat (18/10). Narasumbernya, anggota DKPP Prof. Anna Erlyiana dan Nelson Simanjuntak. Fasilitatornya, Rahmat Bagdja (BK DPR).
Peserta dari acara Bimtek ini pesertanya terdiri atas penyelenggara Pemilu di lima Provinsi; KIP Aceh, Bawaslu dan KPU Jambi, KPU dan Bawaslu Sumatera Barat, KPU dan Bawaslu Sumatera Utara dan KPU dan Bawaslu Riau.
Fasilitator memberikan pemahaman tentang tugas dan fungsi DKPP, pemahaman tentang permasalahan integritas Pemilu. Rahmat menjelaskan, problem integritas Peserta Pemilu antara lain proses kontestasi yang dibangun tidak didasari oleh prinsip-prinsip pemilu yang fair. Selain itu, maraknya praktik politik uang sebagai upaya untuk membangun keterpilihan serta digunakannya sumber-sumber dana haram sebagai modal politik unutuk pemenangan, secara nyata telah menodai asfek fairness dalam kontestasi pemilu.
Nelson Simanjuntak menekankan bahwa mencari kekayaan janganlah menjadi anggota penyelenggara Pemilu. “Jadilah pedagang, bukan di sini,” kata Nelson anggota DKPP eks officio Bawaslu RI.
Bila mencari uang di sini, lanjut dia, bisa berakhir dengan pemecatan oleh DKPP kalau tidak menginap di hotel prodeo. “Masa depan negeri ini ditentukan oleh kita (penyelenggara Pemilu, red) . Untuk itu, kita harus menjaga integritas pemilu,” tutup dia. (ttm)