Jakarta, DKPP : Adanya putusan Rehabilitasi
untuk penyelenggara Pemilu yang tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
, menurut Anggota DKPP (ex officio Bawaslu) Nelson Simanjuntak, sudah menjadi
beban tersendiri bagi mereka penyelenggara Pemilu.
“Jangankan
diberi Peringatan, direhabilitasipun sudah menjadi beban bagi mereka yang telah
diperkarakan, karena dengan diadukan saja sudah muncul ketidakpercayaan kepada mereka, meskipun pada
akhirnya direhabilitasi,†kata Nelson.
Lebih
lanjut, dalam forum Focus Group Discussion bersama TPD ini Nelson juga
menegaskan bahwa dalam membuat putusan, DKPP sangat memperhatikan rekomendasi
dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD). Karena
menurut Nelson, sekecil apapun Sanksi yang dikeluarkan DKPP, akan selalu ada
pertanggung jawabannya.
Sementara
itu, Yan Marly salah seorang Tim
Pemeriksa Daerah (TPD) asal NTB, mempersoalkan istilah “Rehabilitasi†yang
diberikan DKPP kepada Penyelenggara yang tidak terbukti. Menurutnya, istilah
“Rehabilitasi†berkonotasi seolah orang tersebut usai keluar dari RSJ, atau
pengguna narkoba yang harus direhabilitasi. (sdr)