Nasib KPU Kota Serang Ditentukan Sore ini
*** Sidang Perdana KPU Garut
Jakarta, DKPP – Kamis (29/08) sore, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menyampaikan pembacaan Putusan dugaan pelanggaran kode etik KPU Kota Serang. Bertempat di kantor sidang DKPP, Jalan Thamrin No. 14, sidang digelar pukul 17.00.
Kelima komisioner KPU ini diperkarakan adalah M. Arif Ikbal, Ade Suparman, Yuliana Mardatillah, Rohimah, Heri wahidin. Pihak Pengadu yakni Abdul Fakhridz yang merupakan kuasa dari Suci Azhi dan Agus Tugiman (Bakal Calon Walikota Serang). Selaku ketua majelis, Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, Nelson Simanjuntak, Ida Budhiati dan Valina Singka Subekti.
Adapun pokok pengaduan, Pengadu merasa dirugikan karena tidak diloloskan sebagai Paslon cawalikota Serang dikarenakan dukungan dari Partai Indonesia Sejahtera (PIS) dianggap tidak sah atau cacat hukum, dengan alasan ketua parpol tersebut telah berpindah Partai.
Sebelum pembacaan putusan, DKPP juga akan menggelar sidang perdana KPU Kabupaten Garut pukul 16.00. Pihak teradu ketua dan empat anggota KPU setempat. Sedangkan Pengadunya, Wati Krisnawati. Pada jam 14.00 DKPP akan menggelar sidang kedua KPU Kabupaten Kayong Utara, pukul 11.00 sidang kedua KPU Kabupaten Barru dan pukul 09.00 sidang ketiga KPU Kabupaten Maluku Tenggara.
Menurut Nur Hidayat Sardini, anggota sekaligus juru bicara DKPP, sidang ini terbuka untuk umum termasuk untuk media. “Setiap pengunjung mesti menaati dan menjaga tata tertib persidangan,” pintanya. (rilis humas DKPP)