*** Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Kota Tangerang
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik KPU Bengkalis Provinsi dan KPU Seram Bagian Timur, Jumat (2/8) pukul 13.30. Pembacaan Putusan digelar di ruang sidang DKPP, Jalan Thamrin No 14.
Selaku ketua majelis Jimly Asshiddiqie dan lima anggota, Valina Singka Subekti, Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, Nelson Simanjuntak serta Ida Budhiati.
KPU Seram Bagian Timur, sebagai pihak Teradunya, Ketua dan anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Timur, Muh. Munir Rumadaul, Sayuti Malik Hatala, Kuba Rumata, Ridwan Rumatiga, Ihusin Faut juga Ketua KPU Provinsi Maluku Jusuf Idrus Tatuhey dan anggota GM Lailossa serta anggota Panwaslu Seram Bagian Timur Din Kelilauw, M Rum Rumaloat. Pengadu, Radian Syam, kuasa hukum dari Tim Mandat.
Ada pun yang menjadi pokok pengaduannya, pihak Pengadu mempermasalahkan rekapitulasi suara yang berbeda antara saksi dari Pengadu dan KPU yang diduga ada kecurangan yang dilakukan oleh KPU. Pokok pengaduan lainnya, Panwas setempat tidak mengindahkan pengaduan dari Pengadu.
KPU Bengkalis, pihak Pengadu, Perlindungan Siringo-ringo. Pihak Teradu, Ketua KPU Bengkalis Iskandar dan anggota, Defitri Akbar, Bakri, Syuaib Usman dan Mustafa Kamal serta ketua Bawaslu Riau Edy Syarifuddin dan dua anggota, Fitri Heriyanti dan Rusidi Rusdan.
Pokok pengaduannya, Pengadu digugurkan dari daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2014-2019 oleh KPU Kabupaten Bengkalis. Parlindungan Siringo-ringo, mantan narapidana (napi) yang menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Bengkalis, Riau, dari Partai Hanura mengadukan Ketua dan Anggota KPU Bengkalis serta Bawaslu Riau. Pengaduan terjadi karena dia telah digugurkan oleh KPU Bengkalis dari daftar calon sementara (DCS) karena dianggap tidak memenuhi syarat dengan tidak menyertakan bukti berupa berita media massa yang menyatakan pengakuan dia sebagai mantan napi.
Sebelum pembacaan putusan, akan digelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik KPU Kota Tangerang pukul 09.30. Agendanya mendengarkan pengaduan Pengadu dan mendengarkan jawaban dari pihak Teradu. Pihak Pengadu, Sumardi, kuasa hukum dari pasangan Arief R Wismansyah dan Sachrudin. Sedangkan Teradunya, Ketua KPU Kota Tangerang Syafril Elain dan tiga anggota, Ahmad Munadi, Suyitno Adang, Edy S Hafas.
Pokok pengadunannya, Bakal calon walikota dan wakil wali kota Tangerang Arif Wismansyah-Sachrudin mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang terkait tidak diloloskannya pasangan ini menjadi peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang 2013. (Humas DKPP)