Jakarta, DKPP – Bila tidak ada aral melintang sore ini (06/08), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan memutuskan dugaan pelanggaran kode etik KPU Kota Tangerang. Pembacaan Putusan digelar di ruang sidang DKPP, Jalan Thamrin No. 14 sekitar pukul 15.00. Bertindak selaku ketua majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis, Saut H Sirait, Valina Singka Subekti, dan Nelson Simanjuntak.
Pihak Teradu Ketua KPU Kota Tangerang Syafril Elain tiga anggotanya, Munadi, Suyitno Adang dan Edy S Hafas. Sedangkan pihak Pengadu ada dua. Yaitu, Abdul Fakhridz, kuasa hukum Ahmad Marju Kodri selaku Pengadu I dan Otto Hasibuan, kuasa hukum Arif R Wismansyah.
Sebagaimana diketahui, Abdul Fakhridz, kuasa hukum Ahmad Marju Kodri mengadukan KPU Kota Tangerang ke DKPP, karena pasangan Ahmad Marju-Gatot Supriyanto tidak lolos menjadi paslon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwalkot) Tangerang 2013. Pasangan ini dinilai KPU setempat tidak memenuhi syarat. Alasan KPU setempat menerima pergantian usungan bakal pasangan calon lain dari Partai Hanura, yang sebelumnya Partai Hanura mendukung bakal calon pasangan Ahmad-Gatot. Karena pengalihan dukungan itu, syarat administrasi pencalonan untuk pasangan Ahmad-Gatot tidak terpenuhi. Sedangkan pengaduan Otto Hasibuan, kuasa hukum Arif R Wismansyah, kepada DKPP, KPU setempat menganulir balon pasangan Arif-Sachrudin dalam Pilwalkot 2013 karena pasangan ini tidak menyertakan surat keterangan pemberhentian dari atasan langsung Sachrudin, yaitu Wali Kota Tangerang.
Nur Hidayat Sardini, anggota sekaligus juru bicara DKPP mengatakan, sidang ini terbuka untuk umum. Namun diharapkan pengunjung yang hadir bersikap tertib. “Bila perlu dibatasi mengingat keterbatasan ruang sidang,” tutup dosen Fisip Undip itu. (Humas DKPP)