Modus Pelanggaran Kode Etik
Balikpapan, DKPP – Apa saja kasus-kasus yang ditangani DKPP? Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini menyatakan, modus pelanggaran kode etik penyelenggara yang sudah dan tengah disidangkan DKPP didominasi pembatalan kepesertaan dalam Pemilukada, menyangkut persyaratan pencalonan, keterpenuhan cakupan dan jumlah persyaratan, juga lewatnya waktu pencalonan, dan tafsir terhadap ketentuan persyaratan pencalonan. |
"Ada yang menarik dari perkara Pamekasan. Kelima anggota KPU setempat kenakan sanksi dipecat. Ini gara-gara mereka membatalkan bakal calon wakil bupati, yang berbeda penulisan namanya di sejumlah dokumen persyaratan, meski diakui KPU sendiri ya orang itu satu-satunya pemilik nama dimaksud. Sang calon adalah mantan Ketua DPRD, dan putusan pengadilan negeri setempat juga menyatakan orang yang dimaksud, sementara hasil penelusuran Panwaslu juga adalah orang itu. Inilah existing conditions yang dicoba ditafsir ulang oleh KPU di sana", ungkap anggota DKPP, Nur Hidayat Sardini.
Hal itu disampaikan Sardini saat menyampaikan materi kode etik dan penegakannya, pada acara Pelantikan, Pengambilan Sumpah/Janji, dan Pembekalan Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur, yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, bertempat di Hotel Grand Tiga Mustika, Balikpapan, Jumat (8/12).
"Semestinya ketika lembaga lain seperti pengadilan dan Panwaslu sudah memutuskan, tak perlu lagi penyelenggara Pemilu memberi tafsir ulang. Posisi KPU dan Panwaslu tinggal melaksanakan saja. Penyelenggara Pemilu bukan penafsir, tapi pelaksana dari undang-undang. Apabila kurang paham, coba tanyakan kepada pimpinan struktur penyelenggara Pemilu di atasnya", lanjut Sardini, di depan Ketua dan anggota Bawaslu Provinsi serta Panwaslu se-Kalimantan Timur.
Kegiatan pembekalan ini diikuti jajaran pengawas Pemilu dari empat belas kabupaten/kota se-Kalimantan Timur. Kegiatan berlangsung sejak Kamis kemarin dan berakhir pada hari ini.
Di samping itu, lanjut Sardini, modus perkara lain menyangkut pemutakhiran data pemilih yang dilakukan KPU yang dinilai pengadu tak sesuai ketentuan dan lalu dikonstruksi sebagai perkara etika Pemilu.
"Perkara lain adalah penilaian kepada KPU dan Panwaslu di daerah yang dinilai tak cermat, tak adil, dan tak memastikan secara kebijakan. Penyalahgunaan jabatan/kewenangan seperti seorang ketua penyelenggara Pemilu merangkap kontraktor proyek, suap-menyuap dalam pembentukan badan penyelenggara Pemilu, dan netralitas atau imparsialitas penyelenggara Pemilu, adalah modus-modus pelanggaran kode etik dimaksud", pungkas Sardini, Sekretaris Sementara DKPP. [DW].