Jakarta, DKPP – Anggota DKPP, Mochammad Afifuddin, S.Th.I., M.Si mengingatkan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur Bawaslu untuk tidak membabi buta membela jajarannya yang menjadi teradu dalam dugaan pelanggaran kode etik.
Hal tersebut disampaikan Afifuddin dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Pemeriksa Daerah (Rakornas TPD) Tahun 2021 yang diselenggarakan secara hybrid, daring dan luring, pada Rabu (15/12/2021) malam.
“Saya sering mengingatkan kepada jajaran Bawaslu, jangan sampai membabi buta membela anak buah (yang menjadi teradu dugaan pelanggaran kode etik),” ungkap Afifuddin di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta.
Menjadi perwakilan (ex officio) Bawaslu di DKPP maupun TPD unsur Bawaslu bukan perkara mudah. Menurutnya ada dua posisi yang harus diterapkan secara proporsional yakni profesionalitas dan advokasi.
“Kalau tidak salah salah silahkan dibela sampai dengan titik darah penghabisan,” tegasnya.
Afifuddin menegaskan tidak meragukan kemampuan TPD unsur Bawaslu. Kemampuan dalam memeriksa, menggali, dan memberikan rekomendasi putusan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara sudah tidak diragukan.
“Memang tugasnya tidak ringan, tetapi kami tidak meragukan kemampuan para anggota TPD dari Bawaslu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Rakornas TPD Tahun 2021 merupakan rangkaian kegiatan dari Rakornas TPD dan Laporan Kinerja DKPP Tahun 2021 yang diadakan di Jakarta, 15-17 Desember 2021.
Kegiatan ini diikuti oleh ratusan TPD dari seluruh tanah air yang hadir secara daring dan luring.
Rakornas TPD ini dipandu oleh Sekretaris DKPP, Yudia Ramli, yang bertindak sebagai moderator. Selain Teguh, kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua DKPP dan Anggota DKPP lainnya, yaitu Prof. Muhammad, Dr. Alfitra Salamm, Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., Dr. Ida Budhiati, dan Mochammad Afifuddin, S.Th.I., M.Si. (Humas DKPP)