Yogya,
DKPP – Kegiatan Peningkatan
Kapasitas Staf Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota di
kelas B memasuki sesi kedua. Materi yang
diberikan pada sesi ini terkait Peraturan
DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu. Dua pemateri dalam sesi ini menjelaskan dua hal yang berbeda. Prof.
Teguh menjelaskan filosofis etika sedangkan Prof.Muhammad menjelaskan poin-poin
kode etik di dalam peraturan DKPP.
Prof.
Teguh dalam paparannya menjelaskan bahwa persoalan etik masuk dalam pembahasan
filsafat. Etik artinya perbuatan
yang patut atau tidak patut, baik atau benar, salah atau benar. Dalam hati manusia
sudah ada yang namanya hati nurani. Dalam satu komunitas pasti ada tatanan baik
atau buruk di komunitas.
“Dalam
etik akan dibahas persoalan baik dan buruk. Etika ini
sebenarnya sudah ada dalam pikiran bapak dan ibu masing-masing. Nah, supaya
etika lebih ditaat maka etika harus ditulis dalam bentuk peraturan. Peraturan
tertulis itu memuat perbuatan apa yang boleh mana yang tidak boleh dilakukan,â€
kata prof. Teguh.
“Lalu apa hubungannya etika
dengan pemilu,†tanya Prof. Teguh kepada peserta. Dia kemudian menjelaskan arti
pemilu yakni untuk melaksanakan demokrasi dari rakyat untuk rakyat dan oleh rakyat
melalui mesin politik yang bernama pemilu.
“Pemilu adalah media untuk
memilih pimpinan secara bermartabat mulai dari pusat hingga daerah, sehingga
penyelenggara pemilu memiliki misi mulia. Statistik membuktikan banyaknya aduan
terhadap penyelenggara pemilu di tingkat bawah hal itu disebabkan karena
merekalah yang bersentuhan langsung dengan tahapan,†urainya.
“Untuk menjaga misi mulia ini
maka penyelenggara harus memegang komitmen dengan baik dengan berpedoman pada
etika. Dan karena etika itu abstrak maka perlu dijabarkan dalam asas dan prisip,
lalu dijabarkan lagi dalam peraturan. Jadi
etika adalah penjabaran nilai dalam hal-hal yang sifatnya operasional. mana yang
boleh mana yang tidak, bagaimana etika harus ada dalam penyelenggaraan pemilu,â€
lanjut dia.
Guru Besar Ilmu Filsafat
ini menjelaskan mengapa etika sangat penting sehingga harus ada dalam pemilu. Dalam
pemilu orang ingin menang dan cenderung memakai berbagai cara untuk menang.
Misalnya dengan melakukan politik uang, kampanye hitam, intimidasi, jual beli
suara, manipulasi hingga berbagai cara dilakukan untuk menang.
“Hal ini tidak boleh
dilakukan karena pemilu adalah simbol dari kedaulatan rakyat. Suara rakyat
adalah suara jadi jangan diperjualbelikan.
Penyelenggara harus menjaga marwah.
Manusia adalah makhluk mulia, tuhan berikan moral untuk menjaga
kemuliaannya,†tuturnya.
Di akhir paparannya Prof.
Teguh berpesan kepada peserta untuk selalu menginternalisasi asas dan prinsip
dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dn bukan hanya
menghapalnya saja. Disiplin dan netralitas harus termanifestasi dalam
perbuatan-perbuatan yang konkrit. Dia juga mengingatkan peserta untuk
mengatakan tidak bagi yang akan mengganggu proses pemilu. [Diah Widyawati_4]