Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (4/7) menyidangkan kasus pemilu bupati dan wakil bupati (Pilbup) Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebagai Pengadu adalah bakal calon bupati Mbulang Lukas. Dalam pengaduannya, Pengadu merasa diperlakukan tidak adil oleh KPU Nagekeo karena tidak pernah memberi tahu hasil setiap tahapan pilbup.
“Paket Lukas-Angel belum pernah mendapat surat hasil verifikasi. Tahu-tahu sudah ada pengumuman hasil verifikasi. Dan kami tidak lolos, katanya karena tidak memenuhi syarat,” ujar Lukas.
Paket Lukas-Angel diusung oleh 7 parpol nonseat yang sebagian besar parpol tersebut juga mencalonkan pasangan calon lain. Hal ini salah satunya yang menjadikan KPU Nagekeo menganggap Paket Lukas-Angel tidak memenuhi syarat.
Teradu yang diwakili satu Anggota KPU Nagekeo Nikolaus Hema Daen membantah bahwa KPU tidak pernah memberikan surat pemberitahuan kepada pasangan calon.
“Tidak ada yang kami tutup-tutupi berkaitan dengan tahapan. Semua sudah kami jalankan sesuai peraturan yang ada,” sanggah Nikolaus.
Di dalam sidang, Pengadu yang merupakan prinsipal mengaku marah besar dengan kejadian ini. Dia merasa sudah berbuat maksimal dengan melakukan kroscek ke DPD-DPD parpol pengusung untuk menanyakan hasil verifikasi KPU Nagekeo.
“Meski begitu, pengaduan ini saya kira buat pelajaran saja ke KPU agar lebih jujur dan cermat, tidak sewenang-wenang. Saya tidak menjadi bupati tidak apa-apa, tapi proses demokrasi ini harus kita jaga bersama-sama,” ujar Lukas.
Sidang Perkara No 63/DKPP-PKE-II/2013 majelis sidang diketuai Saut Hamonangan Sirait dengan anggota Nur Hidayat Sardini dan Valina Singka Subekti. (AS)