Jakarta, DKPP– Pada Selasa (29/4) lalu, Erik
Atrada Ritonga melaporkan Mulia Banurea (Ketua KPU Prov Sumatera Utara), Dewi
Eilfriana (Ketua KPU Kab Tapanuli Tengah) dan Pohan Hutabarat (Ketua Panwaslu
Kab Tapanuli Tengah) ke DKPP.
Adapun pokok aduannya yakni menurut
Pengadu telah terjadi penggelembungan suara terhadap salah satu Caleg atas nama
Rufius H. Hutahuruk dari Partai Hanura di beberapa kecamatan di Tapanuli
Tengah. Terhadap hal tersebut, KPU Sumut dinilai tidak memproses keberatan
Pengadu yang merasa dirugikan dengan hasil rekapitulasi suara.
Selain itu, Ketua Panwaslu Kab
Tapanuli Tengah dianggap telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena
tidak menindaklanjuti laporan dari Pengadu.
“Ada perbedaan yang sangat drastis hampir 100 {a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8}
saat rekapitulasi suara, terjadi penggelembungan suara saat rekapitulasi suara
ditingkat Kabupaten,†ujar Pengadu dalam sidang yang digelar DKPP hari ini,
Senin (12/5) di Ruang Sidang DKPP.
Dalam sidang tersebut, pihak Pengadu juga
mempertanyakan mengenai keakuratan website KPU Sumatera Utara. Menurut Pengadu,
keakuratan berita di website KPU Sumut perlu dipertanyakan, karena ada
ketidaksesuain antara fakta di lapangan dan informasi yang beredar di website.
Mendengar pengaduan Pengadu, para Teradu
membantahnya. Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Panel Majelis Prof. Anna
Erliyana bersama Dr. Valina Singka Subekti para Teradu membantah semua tuduhan
yang diungkapkan oleh Pengadu. (sdr)