Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian terhadap anggota KPU Keerom Sara Yambeyabdi. Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang dengan
agenda pembacaan Putusan, di Ruang Sidang DKPP dan disiarkan melalui video conference, Jumat (9/10).
Bertindak selaku ketua majelis Prof. Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis Prof. Anna Erliyana, Endang Wihdatiningtyas,
Ida Budhiati dan Saut H Sirait. Pihak Pengadu adalah Sherly
Novieta Ch Tanos dan
Teradu Sara
Yambeyabdi, anggota KPU Kabupaten Keerom.
Dalam pembacaan sidang Putusan yang dibacakan Prof. Anna Erliyana, majelis menyimpulkan, Teradu tidak dapat membuktikan sanggahannya terkait
peristiwa pemukulan, terungkap inkonsistensi alasan ketidakhadiran Teradu dalam
beberapa rapat pleno KPU Kabupaten Keerom, Teradu telah bertindak tidak etis, disamping melakukan tindak kekerasan
kepada Pengadu. Dalam persidangan juga terungkap fakta pada forum pleno, Teradu
bersikap temperamental dan reaktif dalam menyikapi perbedaan pendapat utamanya
kepada komisioner Yohana Mandowen dan Maria Dagai. Lebih dari itu, Teradu telah meninggalkan tugas dan kewajibannya
sebagai Anggota KPU Kabupaten Keerom selama 2,5 bulan serta tidak menghadiri
rapat pleno sebanyak 7 (tujuh) kali.
Majelis memutuskan Teradu telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu
Pasal
6 huruf a, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 6 huruf c, Pasal 7 huruf a, Pasal 7 huruf d, dan Pasal 8 huruf c. Teradu juga dinilai
telah masuk dalam lingkup dugaan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam
Bukti P-5 tentang Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor
SPDP/04.A/IV/2015/Reskrim.
“Lebih dari itu, ketidakhadiran Teradu selama lebih 2,5 bulan dan
absennya Teradu dalam 7 (tujuh) kali rapat pleno juga telah nyata melanggar
Pasal 27 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang
Penyelenggara Pemilu bahwa anggota KPU Kabupaten dapat diberhentikan
apabila tidak hadir dalam rapat pleno selama 3 kali berturut-turut tanpa alasan
yang jelas. Teradu juga
terbukti melanggar asas profesionalitas
sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf i juncto Pasal 15 huruf b, d, dan f Peraturan Kode Etik Penyelenggara Pemilu tentang kewajiban bertindak
sesuai SOP,†kata Anna saat membacakan Putusan
Untuk diketahui, Sherly Novieta Ch
Tanos mengadukan Sara Yambeyabdi, anggota KPU Kabupaten Keerom atas dugaan penganiayaan
(pemukulan), penghinaan menjurus pada Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan
(SARA), pencemaran nama baik. Selain itu, pada tanggal 5 Maret
2015 Teradu telah memukul Pengadu dengan menggunakan buku dan berusaha melempar
dengan kursi, namun Pengadu mengelak. Teradu mencerca Pengadu sebagai orang Manado yang hanya menumpang hidup dan menghisap
kekayaan Papua. Teradu menyoroti perihal jilbab dan mengatakan orang berjilbab
mestinya berkelakuan baik, bukan malah seperti yang ditunjukkan Pengadu. Teradu
berusaha melepas jilbab Pengadu. Tindakan
penganiayaan Teradu bukan yang pertama, karena pada 2 Februari 2012 Teradu
melakukan hal yang sama. Saat itu Pengadu bertindak selaku bendahara KPU Keerom.
Pengadu mendalilkan Teradu telah melakukan penganiayaan tanpa alasan yang jelas. Teradu menumpahkan isi hatinya dan mengatakan Pengadu sering melaporkan
perilaku Teradu ke KPU Provinsi. Teradu juga mengatakan Pengadu telah memfitnah
melalui SMS. Semua yang dikatakan oleh Teradu, menurut Pengadu, tidak memiliki dasar yang kuat, hanya tuduhan
yang tidak berdasar.
Teradu mengakui telah melempar buku namun
tidak mengenai muka Pengadu karena menghindar. Namun terkait penghinaan
menyangkut suku dan agama membantahnya. Begitu juga soal jilbab,
Teradu mengingatkan
Pengadu tentang akhlak ideal seorang muslimah, sehingga tuduhan Pengadu tentang pelepasan jilbab dan
penyerangan terhadap simbol agama Islam
adalah tidak benar. [Teten Jamaludin]