Banda Aceh, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk Perkara Nomor 313-PKE-DKPP/X/2019 di Ruang Sidang Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, Selasa (26/11/2019).
Perkara ini diadukan oleh tiga orang Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah, Vendio Ellafdi (Anggota merangkap Ketua), Maryeni dan Darmawan Putra. Mereka mengadukan Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah, Yunadi HR.
Yunadi diadukan karena diduga mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas saat menjawab pertanyaan dari Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah, Maryeni, yang juga berstatus sebagai Pengadu II dalam perkara ini.
Maryeni sendiri bertanya perihal tidak adanya Keputusan Penetapan Kursi dan Keputusan Penetapan Calon Terpilih yang diserahkan ke Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah usai diadakannya Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Tengah, pada 14 Agustus 2019. Pertanyaan tersebut dilontarkan Maryeni beberapa jam usai kegiatan melalui pesan singkat dalam grup What’s App.
“Atas Pertanyaan tersebut Ketua KIP Aceh Tengah Saudara Yunadi HR, menjawab WA dalam Group PANWAS-KIP dengan kata-kata yang tidak pantas dalam Bahasa Gayo,” ujar Vendio Ellafdi dalam sidang.
Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR Kabupaten Aceh Tengah sendiri berlangsung pada pukul 11.30 hingga 14.30 WIB. Sedangkan percakapan dalam Group WA tersebut berlangsung sejak 15.59 hingga 16.50 WIB.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua DKPP, Dr. Harjono selaku Ketua majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh sebagai Anggota majelis, Nyak Arief Fadhillah Syah (unsur Panwaslih) dan Muklir (unsur masyarakat).
Dalam sidang, Yunadi mengakui bahwa dirinya telah menuliskan kata-kata kotor sebagaimana didalilkan oleh Pengadu. Menurutnya, ucapan tersebut dilontarkannya akibat dipicu oleh sebuah kalimat dari Maryeni yang dianggapnya bernada sindiran.
“Tentu tidak mungkin saya bereaksi tanpa ada aksi sebelumnya dari Saudari Maryeni. Saya merasa dipicu dan diprovokasi dengan kalimat yang disampaikan Saudari Maryeni,” ungkap Yunadi.
Namun, menurut Yunadi, ucapan kasar tersebut merupakan bentuk keakraban dan menunjukkan relasi antara komisioner KIP dan Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah sudah sangat dekat satu sama lain.
Sebagaimana diketahui, ucapan kasar yang diucapkan oleh Yunadi sebagai reaksi dari pertanyaan Maryeni adalah “kemeh” dan “put nasu”.
“Dalam beberapa kali bertemu antara Panwaslih dan KIP Aceh Tengah kerap bercanda dan menggunakan kata-kata yang kurang lebih seperti itu,” terang Yunadi.
Sementara itu, Maryeni menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak menyindir Yunadi dalam percakapan tersebut. Menurutnya, pertanyaan beserta kalimat lanjutan yang dilontarkan dalam Group WA tersebut ditujukan untuk mengingatkan KIP Kabupaten Aceh Tengah untuk melaksanakan tugasnya sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
“Saat itu, saya pun sudah menjelaskan bahwa niat saya untuk mengingatkan teman-teman dari KIP Aceh Tengah,” tegas Maryeni.
Maryeni pun membantah dalih Yunadi dengan mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menggunakan kata-kata yang digunakan oleh Yunadi untuk bercanda kepada komisioner Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah.
“Kalimat itu sungguh merendahkan (Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah),” pungkas Maryeni. [Humas DKPP]