Jakarta, DKPP – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa prestasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak mengecewakan publik. Termasuk pemerintah dan DPR, memberikan apreasi yang sangat positif terhadap lembaga DKPP.
“Terobosan memberhentikan penyelenggara Pemilu (yang melanggar kode etik, red) di tingkat kabupaten, provinsi, memberikan harapan bagi publik adanya perubahan-perubahan yang sangat signifkan yang dilakukan secara terbuka demokratis oleh DKPP,” katanya saat menyampaikan sambutan dalam Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas di Lingkungan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Penandatanganan Berita Acara P3D (Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, Dokumen) DKPP oleh Menteri Dalam Negeri RI di Gedung A lantai 5, Gedung Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara No. 7, pada Kamis (15/8/2019).
Hadir Ketua DKPP Harjono, Anggota DKPP Muhammad, dan Alfitra Salamm, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Sekjen Bawaslu RI Gunawan Suswantoro, Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo, dan sejumlah pejabat di lingkungan Sekretarait Jenderal Bawaslu serta Kemendagri.
Sebetulnya, lanjut dia, keberadaaan DKPP bukanlah hal yang baru. Karena sebelumnya sudah ada lembaga yang namanya Dewan Kehormatan KPU sejak tahun 2008. DK KPU adalah institusi etik difungsikan Undang-Undang No. 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran kode etik bagi penyelenggara Pemilu namun wewenangnya pada saat itu masih belum begitu kuat. Sehingga lembaga ini bersifat ad hoc hanya difungsikan sekedar untuk memanggil, memeriksa, menyidangkan, dan memberikan rekomendasi kepada KPU. DK KPU dari sisi kompetensi keanggotaan cukup baik, tetapi dari aspek struktural, kurang seimbang karena didominasi oleh penyelenggara Pemilu.
“Saya melihat komposisi sekarang ini cukup menyeluruh. Ada mantan ketua Bawaslu, ada fungsionaris Bawaslu dan KPU-nya juga melekat, dan dipilih secara demokrasi sesuai dengan kompetensi yang ada,” katanya.
Untuk diketahui, Tjahjo Kumolo melantik Sekretaris DKPP, enam Kepala Bagian, dan 23 Kepala Sub Bagian yang terbagi ke dalam eselon II (pejabat pimpinan tinggi pratama), eselon III (pejabat administrator), dan eselon IV (pejabat pengawas). Yaitu, Bernad Dermawan Sutrisno sebagai Sekretaris DKPP, Johnly Pedro Merentek sebagai Kepala Bagian Perencanaan dan Umum, Aris Munandar sebagai Kepala Bagian Hukum, Kerjasama, dan Kepegawaian, Arif Ma’ruf sebagai Kepala Bagian Fasilitasi Teknis Pengaduan, Osbin Samosir sebagai Kepala Bagian Fasilitasi Teknis Persidangan dan Teknis Putusan, Ferry Yanuar Martedi sebagai Kepala Bagian Fasilitasi Tim Pemeriksa Daerah, dan Ashari sebagai Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, Data dan Teknologi Informasi.
Tjahjo Kumolo menambahkan, terkait pelantikan pejabat struktural DKPP awalnya ingin menunda, karena arahan presiden untuk tidak mengambil kebijakan keputusan-keputusan yang strategis termasuk pejabat eselon satu dan pejabat eselon dua. Tetapi karena pertimbangan yang sifatnya mendesak, sehingga pihaknya mendahulukan adanya pelantikan agar tidak menganggu tugas-tugas DKPP.
“Saya juga sudah melapor kepada Bapak Mensesneg yang hari ini harus segera dilantik tanpa mengurangi instruksi untuk tidak mengambil kebijakan-kebijakan strategis yang menyangkut eselon satu dan dua,” pungkasnya. [Teten Jamaludin]