Jakarta, – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bertukar pikiran
dengan Ketua DKPP RI Jimly Asshiddiqie, Plt Ketua KPU RI Hadar Nafis Gumay
dan Ketua Bawaslu RI Muhammad. Pertemuan ini digelar secara tertutup di Ruang
Rapat DKPP, Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (13/7) pukul 15.00 WIB.
Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa pertemuan ini membahas mengenai
Undang-Undang Pilpres, Pileg termasuk Undang-Undang Pilkada yang baru disahkan. Undang-undang
tersebut sedang disiapkan agenda pembahasannya oleh pemerintah pada bulan
September.
“Kita mendiskusi pesan Undang-Undang Pilkada mengenai pentingnya
peradilan khusus. Ada beberapa alternatif di antaranya memperkuat Bawaslu,
memperkuat KPU, dan DKPP. (tugas, red) DKPP mengenai kemungkinan memperluas
tugasnya bukan hanya penegakan kode etik tetapi juga penegakan hukum khususnya
berkaitan dengan fungsi-fungsi peradilan yang berkenaan dengan proses Pemilu.
Nanti akan dibahas oleh Pemerintah dan juga Komisi II DPR,†katanya.
Muhammad menambahkan, pihaknya mengapresiasi terhadap keinginan
pemerintah memberikan penguatan kelembagaan Bawaslu. Pada UU No. 10 tahun 2016 sudah
tampak jelas mengenai penguatan ini tetapi era Mendagri sekarang ini semakin
menguatkan peran Bawaslu. Hal itu tampak pada kompilasi undang-undang yang akan
dibentuk. “Dengan penguatan ini, kami berharap ekspektasi publik semakin
membaik terhadap peran lembaga pengawas Pemilu,†tutup Muhammad. [Teten Jamaludin]