Medan, DKPP – Sidang kode etik KPU Labuhanbatu Utara mencocokan tanda tangan
saksi dalam rekapitulasi tingkat PPS dan PPK, (27/6). Saksi yang hadir dari
Partai Gerinda dan Partai PDI Perjuangan yang dihadirkan Pengadu. Saksi
Partai Gerindra tidak mengakui tandatangannya yang ada pada C.1 upload hasil
scaning sehingga data pada C.1 tersebut juga tidak diakui kebenarannya
Selaku Teradu, Ketua dan Anggota KPU
Labuhanbatu Utara; Betty Megawaty, Maruli Sitorus, Marthan, Sabgkot Azhar Rambe
dan Rahmad Effendi Tambunan. Pengadu, Bambang Kusrianto. Ada pun
selaku ketua majelis Nur Hidayat Sardini dan anggota majelis Monang Sitorus,
Yulhasni, Hardi Munte dan Teungku Erwin.
Bambang Kusrianto mengadukan ketua
dan anggota KPU Labuhanbatu Utara karena mereka tidak melaksanakan rekomendasi
dari Panwaslu Kab. Labuhanbatu Utara untuk membuka kembali formulir C.1 Plano.
Alasan pembukaan untuk melihat apakah data rekapitulasi sesuai atau tidak,
karena diduga telah terjadi manipulasi di tingkat PPK Kuala Hulu.
Menurut Maruli, rekomendasi Panwaslu
Labuhanbatu Utara tidak dilaksanakan oleh KPU Labuhanbatu Utara karena menurut
KPU Labuhan Batu Utara, masalah di TPS 9 Desa Sukaramai Baru telah dilaksanakan
penghitungan surat suara ulang sesuai dengan keberatan pihak Pengadu.
Dalam persidangan terungkap bahwa
pada awal pemeriksaan kotak suara, terjadi kesalahan. Pasalnya, yang diperiksa
adalah kotak suara TPS 3. Sedangkan yang diperiksa adalah kotak suara TPS 9
Desa Sukarame Baru. Ketika baru 19 surat suara yang dihitung ulang, hal ini
diketahui dan perhitungan dihentikan. Ketua PPK memerintahkan agar segera kotak
suara di TPS 9 Desa Sukarame Baru diambil dan melaksanakan hitung suara ulang.
Tetapi dari hasil hitung ulang surat suara ternyata saksi dari
Partai Gerindra tetap keberatan.
Dalam persidangan terungkap,
bahwa Pihak Teradu yakni PPK Kuala Hulu telah melaksanakan rekomendasi
dari PPL, maupun Panwaslu Kecamatan tanggal 16 April 2014 Sidang awal rekap PPK
sudah diperbaiki dengan membuka C.1 plano dan C.1 pada saat rekapitulasi tidak
ada keberatan dari saksi Partai Gerindra. Ketika dilakukan croscek formulir C.1
yang dimiliki oleh KPU, partai, Panwaslu dan PPK serta Saksi semuanya berbeda,
namun yang dipakai dalam fakta persidangan C1 milik KPU yang asli dan
berhologram. (ttm)