Jakarta, DKPP – Saat memulai sidang, Ketua Majelis Jimly Asshiddiqie menyampaikan rule of the game dalam persidangan yang diselenggarakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. “Ini adalah peradilan etika, bukan pengadilan hukum. Jadi bukan mengadili proses pemilunya,” ujar dia dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik KPU Jawa Timur tadi siang, (25/07) sekitar pukul 14.00.
Sebagai Pengadu Otto Hasibuan yang merupakan kuasa hukum dari prinsipal, Khafifah Indarparawansa dan Herman SS, bakal calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilgub Jateng 2013. Ada pun pihak Teradunya, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Andri Dewanto Ahmad dan empat anggota, Nadjib Hamid, Agung Nugroho, Agus Machfud Fauzi, Suyekti Suindyah. Hadir pula dalam kesempatan tersebut, Ketua dan anggota Bawaslu Jawa Timur sebagai pihak terkait.
“Tidak juga (DKPP) mengadili tindak pidana. Yang kami adili adalah kode etik penyelenggara Pemilu. Kalau terkait tahapan Pemilu bisa ke Bawaslu atau PTTUN,” ujar Jimly.
Dia menerangkan, peradilan etika berbeda dengan peradilan hukum. Hukum adalah ranahnya ke pengadilan pidana. Melanggar etika, belum tentu melanggar hukum. Tetapi melanggar hukum sudah dipastikan melanggar etika. “Peradilan etika ini lebih luas dibandingkan dengan peradilan hukum.
Untuk itu, kami mempersilakan kepada Pengadu untuk menyampaikan pokok pengaduannya. Begitu juga kepada pihak Teradu untuk menjawab apa yang disampaikan oleh Pengadu. Bila melihat dari pokok aduannya nampaknya sangat berat itu. Tapi kami akan netral, meskipun kami kenal dengan keduanya (Pengadu dan Teradu),” tutup mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu. (TTM)