Jakarta, DKPP – Ketua dan anggota KPU Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara harus menjalani sidang pemeriksaan kode etik, Jumat (11/12). Pasalnya, KPU telah meloloskan salah satu paslon yang dinilai masih beperkara dengan hukum
Selaku Pengadu Pahala Sihombing. Teradu, Adelbert Damanik, Abdul Razak Siregar, Dadang Yusprianto, Puji Rahmad Harahap dan Rahmadhani Damanik, masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Kabupaten Simalungun. Selaku ketua majelis Nur Hidayat dan anggota majelis Syafrida, Evida Ginting, Monang Sitorus dan Tengku Erwin.
Sidang digelar melalui video conference. Ketua majelis berada di kantor DKPP, Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta. Anggota Tim Pemeriksa Daerah dan para Teradu dan Pengadu di kantor sekretariat Bawaslu Sumatera Utara.
Pahala mendalilkan bahwa para Teradu tidak merespon laporan Pemantau Pilkada Simalungun, Sopou Pilkada. Isi laporan tersebut mengenai status hukum calon wakil bupati Simalungun, Amran Sinaga yang telah dijatuhi hukuman pidana selama empat tahun. Buktinya, Putusan Mahkamah Agung RI No. 194K/Pid.Sus/2012 tanggal 22 September 2014.
Menanggapi laporan tersebut, Adelbert Damanik membantah tuduhan Pengadu. Pihaknya telah meniliti berkas pencalonan Saragih-Amran Sinaga termasuk surat keterangan dari kepolisian dan surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan. “KPU Simalungun pun tidak pernah menerima pengaduan dari masyarakat mengenai status hukum Amran dari mulai pendaftaran sampai penetapan,†katanya dalam jawaban tertulisnya.
Terkait laporan dari Sopou Pilkada, pihaknya telah mengklarifikasi ke Mahkamah Agung. Hasil klarifikasi dituangkan dalam berita acara. “Isinya, masih dalam koreksi (minutasi) dari majelis yang bersangkutan, secepat mungkin akan dikirim pengadilan Simalungun setelah dikoreksi oleh majelis dan ditandatangani oleh majelis,†katanya. [teten jamaludin]