Jakarta, DKPP-Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (24/2) memeriksa sebanyak 13 penyelenggara
pemilu pada perkara nomor 32/DKPP-PKE-V/2016. Diantaranya ketua dan anggota
Panwas Kab Kaimana atas nama Ibnu Mas’ud, Ika Hunga Andung, dan Karel Kopong.
Mereka diduga telah berpihak kepada Paslon nomor urut 3 atas nama Martias Mairuma-Ismail Sirfefa oleh Paslon nomor urut 2 yaitu
Fredie Thie. Keberpihakan yang dimaksud Fredie, calon wakil Bupati Ismail
Sirfefa masih berstatus sebagai PNS aktif sehingga tidak memenuhi syarat
administrasi. Akan tetapi, oleh Pengadu mengeluarkan rekomendasi nomor
01/PS/PWSL.KMN.34.03/VIII/2015 memerintahkan KPU Kab Kaimana untuk meloloskan
Paslon nomor urut 3.
Selain
itu, Pengadu juga menduga bahwa hubungan pertalian darah antara Ketua Panwas
Kab Kaimana dengan calon Bupati Martias Mairuma menjadi alasan dikeluarkannya
rekomendasi Panwas yang meloloskan Paslon nomor urut 3.
“Ketua
Panwas Kab Kaimana memiliki hubungan darah dengan Paslon nomor urut 3. Akan
tetapi, hal itu tidak dipublikasikan. Diduga itu menjadi alasan Panwas Kab
Kaimana untuk mengeluarkan rekomendasi nomor 01/PS/PWSL.KMN.34.03/VIII/2015,â€
tutur Fredie.
Dihadapan
panel majelis yang dipimpin langsung oleh ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dengan
didampingi anggotanya yakni Prof Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Nur
Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Endang Wihdatiningtyas dan Ida
Bhudhiati, Teradu Ibnu Mas’ud membantahnya.
“Terkait
dengan sengketa Paslon nomor urut 3, saat musyawarah saya mengundurkan diri dan
tidak menjadi pimpinan untuk menjaga hubungan,†jelas Ibnu.
Lebih
jauh, Ibnu menjelaskan bahwa hubungannya dengan calon Bupati Kab Kaimana
Martias Mairuma merupakan satu diantara perkara yang sudah pernah diputus oleh
DKPP sehingga ne bis in idem. Sebagaimana
penjelasan dalam pasal 76 ayat (1) KUHP ne
bis in idem yaitu tidak boleh
dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah
berkekuatan hukum tetap.
“Putusan
DKPP Nomor 74/DKPP-PKE-IV/2015 pada poin (2) memutuskan menjatuhkan
sanksi berupa peringatan ringan kepada Teradu I a.n Ibnu Mas’ud selaku Ketua Merangkap anggota Panwaslu
Kabupaten Kaimana,†jelas Ibnu yang sedikit mengulas perkara pertalian darah
yang diperkarakan di DKPP.
Mengenai
status Ismail Sirfefa, dijelaskan bahwa yang bersangkutan menjabat sebagai anggota DPRD provinsi Papua Barat. Diakuinya bahwa
Ismail Sirfefa telah menyerahkan bukti
pengunduran dirinya dari anggota DPRD. Dalam
pemeriksaan yang digelar di ruang sidang DKPP, diungkapakan juga bahwa Ismail Sirfefa telah mengajukan pensiun dini ke
Kantor Badan Kepegawaian pada sejak tahun 2013 untuk memenuhi persyaratan
sebagai peserta Pemilihan Legiflatif 2014. (Foto
dan Berita: Irmawanti)