Jakarta, DKPP- Sidang putusan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (12/12/2014), memutuskan,
sebanyak tujuh penyelenggara Pemilu dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
Oleh DKPP, mereka semuanya diberhentikan secara tetap.
“Tujuh
Teradu, yang merupakan penyelenggara Pemilu telah kami berhentikan hari ini.
Mulai hari ini, mereka tidak boleh lagi menjadi penyelenggara Pemilu,†terang
Ketua Majelis Sidang Anna Erliyana, di ruang sidang DKPP, Jakarta.
Ketujuh
penyelenggara Pemilu yang diberhentikan masing-masing empat orang dari KPU
Empat Lawang, Sumatera Selatan, yakni A Rivai Avin, Iskandar, A Majid, dan Imam
Mulyana. Selanjutnya, dua Teradu dari KPU Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara,
yakni Gaos Hadiman dan Dahrian Aneboa. Satu lagi adalah Anggota Bawaslu
Provinsi Maluku Lusia Peilouw.
A
Rivai Ravin, Iskandar, A Majid, dan Imam Mulyana terbukti menerima uang sebesar
Rp 50 juta dari dari salah satu calon legislatif (caleg) dari Partai Amanat
Nasional. Mereka menjanjikan dapat menyelesaikan perselisihan perolehan suara
di tingkat PPS dan PPK. Gaos dan Dahrian juga terbukti meminta uang kepada salah
satu caleg Abdul Samad sebesar Rp 100
juta. Alasannya untuk mengamankan posisi Abdul Samad yang terancam dianulir.
Sedangkan
Lusia Peilouw terbukti terlibat partai politik karena pernah terdaftar sebagai
caleg Partai Barisan Nasional pada Pemilu 2009. Lusia yang menjadi Anggota
Bawaslu Provinsi Maluku pada 2012, sesuai ketentuan tidak memenuhi syarat,
karena belum genap lima tahun keluar dari parpol. Untuk perkara ini, satu
Anggota DKPP yang juga ex officio
Bawaslu Nelson Simanjuntak menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).
“Jadi
untuk putusan Bawaslu Maluku ada anggota DKPP yang berpendapat beda. Pendapat
itu menjadi satu kesatuan dalam putusan DKPP. Akan tetapi, putusan DKPP yang
berlaku adalah yang sesuai di amar,†ujar Ketua Majelis Anna Erliyana.
Selain
tiga daerah di atas, ada empat putusan lain yang dibacakan, yakni dari KPU Tangerang
Selatan, Banten; KPU Provinsi Jambi; KPU dan Panwaslu Kota Serang, Banten;
serta KPU dan Panwaslu Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. Dari seluruhnya,
hasil putusan adalah tujuh diberhentikan, lima diperingatkan, 22
direhabilitasi, dan satu diberi ketetapan. Ketua Majelis Anna Erliyana yang
saat ini menjadi Pelaksana Harian Ketua DKPP didampingi lima Anggota, yaitu Nur
Hidayat Sardini, Nelson Simanjuntak, Ida Budhiati, Valina Singka Subekti, dan
Saut Hamonangan Sirait. (as)