BANDUNG, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Ida Budhiati mengenalkan lembaganya kepada Bawaslu Kabupaten dan Kota di
Jawa Barat dalam acara “Evaluasi Pelanggaran Kode Etik Pada Pilkada Jabar Tahun
2018†bertempat di Kota Bandung, Jawa Barat pada Kamis Pagi (30/8).
Ida menjelaskan tentang sejarah awal mula terbentuknya DKPP.
Sebelum sekarang, DKPP awalnya DK KPU sesuai UU 12 tahun 2013 sifatnya ad
hoc. Lalu, UU No. 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu kemudian
hingga UU Pemilu yang terbaru 7 Tahun 2017. Dalam sejarahnya DKPP semakin
diperkuat menjadi sebuah lembaga yang mandiri dan independen dalam menangani
dugaan pelanggaran kode etik. “Dalam UU 7 Tahun 2017, DKPP semakin
diperkuat dengan dimasukkannya kedudukan TPD dalam UU dan DKPP menjadi
sekretariat sendiri terpisah dari Bawaslu yang saat ini berjalan,â€
katanya.
Kemudian, Ida memaparkan tentang data yang ada di DKPP selama 2012-2018
baik pengaduan maupun persidangan. Selama kurun waktu 6 tahun, DKPP telah
menerima pengaduan sebanyak 3.032 dan disidangkan sebanyak 1.129 (37,2{a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8}).
Dari jumlah tersebut sebanyak 53,9 {a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8} direhabilitasi sedangkan 46,1{a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8} dikenai
sanksi dari jumlah total teradu sebanyak 4243 orang. “Ini artinya bahwa
penyelenggara Pemilu perlu mendapat apresiasi karena angka tersebut menunjukkan
bahwa masyarakat masih memberikan kepercayaan kepada penyelenggara pemilu. Dari
jumlah tersebut yang dikenai sanksi peringatan paling banyak sebesar 27,9{a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8},
sanksi peringatan biasanya berkaitan dengan profesionalisme, pelayanan kurang
prima dan bekerja secara tidak cermat,†jelas Ida yang juga anggota KPU periode
2012-2017.
Dalam paparan akhir, Ida yang juga Mantan anggota KPU Jawa Tengah itu
memaparkan data perkara pengaduan dan persidangan di Jawa Barat.
Sebanyak 135 jumlah pengaduan di Jabar dan 160 orang menjadi
Teradu. Ada 3 penyelenggara pemilu kab/kota yang mendapat apresiasi karena zero
pengaduan yakni Kota Bogor, Kab Pangadaran dan Kab. Kuningan. Dalam data tersebut,
Ida kemudian menyebut bahwa laporan pelanggaran kode etik yang paling banyak
masuk ke DKPP adalah terkait dengan pendaftaran paslon, kampanye dan rekrutmen
penyelenggara pemilu. [Arwani/ Humas DKPP]