Papua, DKPP – Ketua Panwaslu Paniai Markus Gobai terpaksa
harus menjalani persidangan kode etik peneyelenggara Pemilu. Pasalnya, dia
dituduh Pengadu, Athen Pigome masuk dalam daftar calon tetap (DCT) pada
PemiluLegsilatif 2014 dari Partai Hanura dari dapil 1 nomor urut 7.
Saya melapor ke DKPP,
karena tidak jelas siapa Pengawas Pemilu dan siapa yang diawasli. Karena ketua
Panwaslunya juga calon legislatif, Markus Goba, Pegadu, dalam sidang kode
etik penyeelnggara Pemilu dengan Teradu, Ketua Panwaslu Markus Gobai, Rabu
(7/5) pukul 09.45 WIB.
Markus Gobai membantah dirinya
mencalonkan menjadi calon legislatif dari Partai Hanura. Dia mengaku, memang
dirinya terdaftar dalam DCT caleg. Namun
dia tidak merasa mencalonkan. Yang
mengurus pencalonan itu bukan dia melainkan oleh sekretaris DPC Partai Hanura.
Sekretaris meminta foto dan KTP , aku Markus.
Markus yang juga mantan
pengawas distrik itu mengatakan bahwa sebelum dirinya ditetapkan menjadi DCT,
dirinya telah lebih dahulu mengundurkan diri terlebih dahulu sewaktu masih
dalam tahapan daftar calon sementara caleg. Jadi caleg itu harus kader
partai, sementara saya ini bukan kader partai tapi kader Panwas, ucapnya.
Ketua majelis daerah, Saut H
Sirait dan anggota Majelis JJ Labelauw, Marthen Ferry. Kareth dan Fegie Y
Wattimena. Hadir dalam sidang ini selaku pihak terkait Anggota Panwaslu Paniai
Aser Kadepa dan Frans Tebu, Ketua KPU dan Anggota; Paniai Ham Hanipa, Frederick
Mote, Penggafer F, Philiphus Temonye.
Ketua majelis menanyakan kepada
ketua dan anggota KPU Paniai mengenai proses pencalegan sehingga kenapa
penyelenggara Pemilu bisa lolos masuk DCT. Kemudian Ketua dan Anggota KPU
Paniai serempak menjawab tidak tahu. Kami tidak tahu, karena kami baru
dilantik menjadi komisioner KPU tahun 2014, jelasnya, (ttm)