Medan, DKPP – Dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di
Hotel Grand Angkasa Kota Medan, Kamis 26/5, DKPP mengundang 18 penyelenggara
pemilu tingkat provinsi, kabupaten atau kota. Mereka adalah KPU Provinsi
Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, KIP Aceh, KPU Kota Medan, Subulussalam,
Tanjung Pinang, Padang, KPU Kabupaten Nias Selatan, Simalungun, Tapanuli Utara,
Humbang Hasundutan, Toba Samosir, Kuantan Singingi, dan Pelalawan.
FGD yang dimulai pukul 8.30 WIB
ini akan digelar dalam lima sesi. Sesi pertama akan membahas terkait “Evaluasi
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2012-2014â€, sesi kedua membahas
“Evaluasi Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014â€.
Selanjutnya usai istirahat, pukul
14.00 WIB, akan dilanjutkan FGD sesi ketiga tentang “Evaluasi Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden Tahun 2014â€, sesi keempat “Evaluasi Pemilu Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Tahun 2014â€, dan terakhir sesi kelima berupa “Usulan Perbaikan
Penyelenggaraan Pemilu.
Sesi pertama dimoderatori langsung
oleh Anggota DKPP, Dr. Nur Hidayat Sardini. Sedangkan sesi selanjutnya akan
dipandu oleh Tenaga Ahli DKPP, Dr. Firdaus dan anggota Pokja, Jojo Rohi. Metode
interaktif diterapkan dalam FGD untuk menggali sekaligus menghimpun selengkap
mungkin data, keterangan maupun informasi terkait penyelenggaraan pemilu.
Sardini, anggota DKPP yang juga dosen
Fisip Undip Universitas Diponegoro, Semarang dalam pengantar menjelaskan maksud FGD yakni untuk evaluasi dan identifikasi
problematika kelembagaan sistem penyelenggaraan pemilu baik KPU, BAWASLU dan
DKPP, tahapan pemilu baik tahapan perencanaan maupun tahapan pelaksanaan,penegakan
hukum pemilu khususnya pelanggaran pidana pemilu, pelanggaran administrasi
pemilu dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan penyelesaian
sengketa administrasi dan perselisihan hasil pemilu, serta penegakan kode etik
penyelenggara pemilu.
“FGD ini tujuannya selain untuk
membuat buku problematika, evaluasi dan usulan perbaikan penyelenggaraan pemilu
juga untuk menghasilkan rumusan dan rekomendasi model sistem kelembagaan
penyelenggaraan pemilu,†jelas Sardini.
“FGD ini penting untuk membangun sistem penegakan hukum pemilu
dan sistem penegakan kode etik penyelenggaraan pemilu bagi terwujudnya
demokrasi pemilu berintegritas,†tambah dia.
Dalam sesi pertama terungkap
problematika pra penyelenggaraan pemilu antara lain terkait regulasi, anggaran,
sistem informasi pencalonan, intervensi terhadap petugas pemilu, format tim
seleksi. Hal diungkapkan oleh KPU Provinsi Sumut, KIP Aceh, Kab. Kuantan Singingi,
Pematang Siantar, Kota Medan. Waktu yang sangat singkat mulai peraturan perundangan
yang kemudian diterjemahkan menjadi peraturan KPU hingga petunjuk teknis di
tingkat kabupaten dan kebawahnya membuat penyelenggara di tingkat basis kurang
memahami tugas. Namun demikian yang menggembirakan adalah antusiasme masyarakat
untuk menjadi penyelenggara pemilu masih cukup tinggi. [Diah Widyawati_2]