Jakarta, DKPP– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu nomor perkara: 40-PKE-DKPP/III/2019 di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat, pada Senin (18/3) pukul 09.00 WIB.
Pengadu: Mandala Abadi ( calon anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional nomor urut 5) memberikan kuasa kepada: Zakaria dan Iksan advokat dari Elza Syarief Law Office. Teradu: Muhammad Muhdar, anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat; Abdul Salam, anggota Bawaslu Kota Jakarta Selatan; Denny Alamsyah, Panwas Kecamatan Pancoran; dan Bambang Suprayitno, Panwas Kelurahan Rawajati.
Bertindak selaku ketua majelis Ida Budhiati dan anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah Provinsi DKI Jakarta yakni, Valina Singka Subekti (unsur masyarakat), Muhaimin (TPD unsur KPU), dan Sitti Rakhmah (unsur Bawaslu).
Pengadu mendalilkan bahwa pihaknya merasa dirugikan atas tindakan Bawaslu. Karena masalah kupon, Mandala Abadi, prinsipal, menjadi korban dan harus menghadapi pelanggaran Pemilu sebagaimana Putusan Nomor: 14/Pid.Sus/2019/PN.JKT.SEL.
“Padahal sebelum memberikan kupon/kartu data umroh dan doorprize, Sdr. Mandala Abadi telah meminta saran dan rekomendasi kepada Bawaslu terkait penggunaan kartu data/kupon dalam masa kampanye tatap muka tersebut.
Anggota Bawaslu bernama Muhammad Muhdar (Teradu I) dan Abdul Salam (Teradu II) pada saat itu mengizinkan Sdr. Mandala Abadi untuk mengedarkan kartu data/kupon umroh dan doorprize dengan mencoret ketentuan pada poin 1-4 mengenai umrah dan doorprize, bahkan Bawaslu menjamin apabila hal tersebut dilakukan maka akan aman bagi pelapor serta tidak menimbulkan permasalahan ke depan,” katanya.
Lanjut Pengadu, berdasarkan petunjuk tersebut pihak prinsipal telah menindaklanjuti dengan menyebar ke jaringan komunikasi kepada seluruh tim sukses dan relawan untuk mencoret semua kupon atau kartu data pada poin 1-4 mengenai umrah dan doorprize. “Dengan begitu sejatinya, secara hukum tidak berlaku lagi ketentuan mengenai umrah dan doorprize atau dengan akta lain tidak ada janji-janji lagi yang diberikan oleh pelapor,” katanya.
Sementara itu, Muhammad Muhdar membantah. Pihaknya tidak pernah dimintai konsultasi atau belum bertemu dengan Pengadu untuk membahas perihal penggunaan kartu data atau kupon dalam masa kampanye tatap muka yang dilaksanakan oleh Pengadu.
Hal serupa juga disampaikan oleh Abdul Salam. Terkait dengan kupon, pihaknya tidak pernah dimintai konsultasi. Tetapi Pengadu sudah tersangkut masalah bagi-bagi kupon berhadiah umrah di wilayah Jakarta Pusat, Teradu memang sudah mengetahuinya.
“Dan untuk bagi-bagi kupon undian berhadiah umrah di wilayah Jakarta Selatan yang dilakukan oleh Pengadu dilaporkan dan ditangani kasusnya di Jakarta Pusat, sepengetahuan Teradu II bahwa Pengadu tidak bisa disebut sebagai korban karena tindakan Pengadu membagikan kupon berhadiah umrah di wilayah Jakarta Selatan adalah tindakan sendiri, tidak terkait dengan caleg lainnya seperti yang terjadi di wilayah Jakarta Pusat yang terkait dengan caleg Lucky Andriani,” pungkasnya. [Teten Jamaludin]