Jakarta,
DKPP- Kamis, 29 Oktober 2015 bertempat di ruang
Daskrimti, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, DKPP menyidangkan Ketua, Anggota
dan salah seorang staf KPU Kota Denpasar yakni I Gede John Darmawan, I Made
Raka Suwarna dan Helmy Fathurrazy. Ketiganya diadukan oleh Panwas Kota Denpasar
ke DKPP lantaran pencantuman logo Partai Golkar dalam Alat Peraga Kampanye
(APK) pada Paslon yang sebenarnya tidak didukung oleh partai berlambang pohon
beringin tersebut.
“Para Teradu dianggap
tidak adil, tidak professional, tidak cermat dan terindikasi melanggar azas
netralitas serta mengaibaikan kepastian hukum dalam proses memfasilitasi APK
pada tahapan kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2015.
Hal ini terlihat dalam pencantuman logo Partai yaitu Golkar,†ujar Putu Arnata
Ketua Panwas Kota Denpasar.
Terhadap aduan
tersebut, para Teradu telah membenarkan terkait pencantuman logo Partai Golkar
pada Paslon no urut 1 yang pada saat mendaftarkan diri ke KPU hanya didukung
oleh PDI P.
“ Namun, semua desain
Paslon yang membuat dan kami (KPU) hanya mencetak, dan berdasarkan PKPU kami
tidak diperkenankan mengubah desain tersebut,†ujar Gede John Darmawan.
Selain dalil aduan
tersebut, Panwas Kota Denpasar juga mengadukan Gede John Darmawan terkait
hilangnya berkas pencalonan Paslon I Made Arjana dan AA.Ayu Rai Sunarsi.
Menurut keterangan Pengadu, pada saat prakondisi berkas pendaftaran Paslon I
Made Arjana dan AA.Ayu Rai Sunarsi dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.
“Bahwa pada tanggal 7
September 2015 KPU Kota Denpasar memeriksa kembali berkas pencalonan I Made
Arjana dan AA.Ayu Sunarsi, namun KPU tidak menemukan lembaran pengesahan Parpol
yang tertuang dalam formulir BB.2-KWK dimaksud,†ujar Putu.
Namun, terhadap dalil
aduan tersebut Teradu yang merupakan Ketua KPU Kota Denpasar menjelaskan bahwa
berkas tersebut tidak hilang, namun belum lengkap dan telah meminta kepada
Paslon tersebut untuk melengkapi dokumen dimaksud.
Sidang pemeriksaan
ini dipimpin oleh Anggota DKPP Ida Budhiati, Valina Singka Subekti dan Tim
Pemeriksa Daerah asal Provinsi Bali. [Susi Dian Rahayu]