Jakarta, DKPP – Mantan Wakil Ketua Komnas HAM KH Salahudin Wahid hadir dalam persidangan ketiga dugaan pelanggaran kode etik KPU Jawa Timur tadi siang (29/07). Pria yang pernah menjadi calon presiden RI itu mengatakan bahwa kehadirannya dalam persidangan ini guna memberikan dukungan terhadap Khafifah. “Khafifah itu sudah saya anggap seperti anak saya,” ujarnya.
Dia berharap, dalam persidangan nanti menghasilkan keputusan yang seadil-adilnya. Namun ketika menjatuhkan sanksi bagi KPU Jatim, ia tidak berharap adanya pemecatan. “Saya berharap Khafifah bisa diloloskan menjadi peserta Pemilu. Ada pun untuk sanksi kepada KPU, cukup diberikan peringatan keras saja,” ujarnya.
Sidang yang digelar tepat pukul 11.00 ini agendanya mendengarkan keterangan saksi ahli Dr Emanuel Sujatmoko, dosen Universitas Airlangga, yang didatangkan pihak Teradu. Hadir pula saksi ahli dari pihak Pengadu, Maruarar Siahaan dan Irman Putrasidin.
Bertindak selaku Ketua panel majelis Jimly Asshiddiqie didampingi anggota Nur Hidayat Sardini, Nelson Simanjuntak, Ida Budhiati, Saut H Sirait, dan Valina Singka Subekti. Pengadu Otto Hasibuan yang merupakan kuasa hukum dari prinsipal, Khafifah Indarparawansa dan Herman SS, bakal calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilgub Jateng 2013. Ada pun pihak Teradunya, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Andri Dewanto Ahmad dan empat anggota, Nadjib Hamid, Agung Nugroho, Agus Machfud Fauzi, Suyekti Suindyah. (TTM)