Jakarta,
DKPP- Sidang
kedua untuk perkara Kabupaten Nabire, Rabu (11/2), hendak mengorek keterangan
dari saksi terkait rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu Kabupaten Nabire.
Rekomendasi tersebut ditujukan kepada KPU Kabupaten Nabire atas laporan Ketua
DPD Golkar Nabire Martinus Dogomo yang juga Pengadu dalam perkara ini.
“Ada dua poin yang hendak
digali dari sidang kedua ini. Pertama, menyangkut benar atau tidak Panwaslu
Nabire telah mengeluarkan rekomendasi. Kedua, apakah Teradu tidak pernah
menerima rekomendasi tersebut, seperti diakui dalam sidang pertama,†ungkap Ketua
Majelis DKPP Nur Hidayat Sardini.
Dua saksi yang juga mantan
Anggota Panwaslu Nabire menerangkan memang ada rekomendasi yang ditujukan
kepada KPU Nabire terkait laporan Martinus. Rekomendasi tersebut bernomor
87/LP/Pileg/IV/2014 tertanggal 29 April 2014. Namun mereka tidak mengetahui
apakah rekomendasi tersebut telah diterima atau tidak oleh KPU Nabire.
“Rekomendasi itu dibuat oleh
ketua. Kami saat itu sedang berada di Jayapura untuk rekapitulasi provinsi,â€
terang saksi.
Sementara itu, Teradu dari KPU
Nabire seperti dalam sidang pertama tetap tidak mengakui pernah menerima
rekomendasi tersebut. Mereka baru tahu ada rekomendasi dari lampiran pengaduan
yang disampaikan Pengadu ke DKPP.
“Tidak pernah kami mengetahui
rekomendasi itu. Setiap surat masuk pasti tercatat di buku kami, dan
rekomendasi itu tidak ada,†kata Anggota KPU Nabire Yusup Kobepa.
Menurut pengakuan saksi yang
dibenarkan oleh Pengadu Martinus, surat rekomendasi tersebut diantarkan ke
kantor KPU Nabire oleh Pengadu Martinus sendiri, bukan oleh staf Panwaslu.
Surat tersebut, kata Martinus, diterima oleh salah satu staf KPU. Martinus juga
menjelaskan, yang dia berikan ke staf KPU adalah fotokopi dari surat
rekomendasi. Sedangkan yang aslinya dia simpan dan dikirim ke DPP Partai
Golkar.
“Lho, kok bisa terbalik begitu.
Itu rekomendasi dialamatkan kepada siapa. Kalau dialamatkan kepada KPU Nabire,
aslinya yang harus disampaikan ke KPU Nabire. Bukan aslinya Saudara kirim ke
DPP Golkar terus KPU diberi fotokopinya,†demikian komentar Anggota Tim
Pemeriksa Daerah (TPD) Papua Oni JJ Lebelauw.
Sidang ini digelar
secara video conference (vidcon) di
Mabes Polri Jakarta dan Mapolda Papua di Jayapura. Ketua Majelis Nur Hidayat
Sardini yang hadir di Mabes Polri didampingi oleh empat Anggota TPD dari Papua
yang hadir di Mapolda Papua, yakni Tarwinto, Feggy Wantimena, Ferry Kareth, dan
Oni JJ Lebelauw. (Arif Syarwani)