Semarang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengelar sidang dugaan pelanggaran kode etik perkara nomor 14-PKE-DKPP/I/2019 pada Jumat (8/1/2019) pukul 09.00 WIB. Pengadunya adalah Budi Sukramanto, mantan anggota KPU Kabupaten Karanganyar periode 2013-2018.
Dia mengadukan anggota KPU Kab. Karanganyar periode 2018-2022, Suharjanto. Menurut dia, Pengadu bukan warga Kabupaten Karanganyar. Teradu diduga telah melanggar PKPU No. 7 tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota Pasal 5.
Hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Jl. Papandayan Selatan, Gajahmungkur, Semarang Selatan, Kota Semarang.
“Pertama, Pasal 5 huruf g yang menjelaskan bahwa setiap calon anggota KPU Provinsi berdomisili di wilayah daerah provinsi yang bersangkutan bagi anggota KPU Provinsi, atau di wilayah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik,” kata Pengadu.
Lanjut dia, pasal lain yang diduga dilanggar adalah terkait dengan kejujuran. Pasal 5 huruf d menjelaskan bahwa setiap calon harus mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Pengadu berdalih bahwa Teradu diduga tidak jujur. Karena Teradu sebenarnya berdomisili atau bertempat tinggal di Perum Graha Mandiri Blok C8, RT09/RW09, Kemiri, Mojosongo, Boyolali.
“Untuk memenuhi persyaratan administrasi, pada saat seleksi KPU Kab. Karanganyar bulan September 2018 pindah KTP dengan menumpang pada salah satu KK di Karanganyar, tetapi yang bersangkutan masih tetap berdomisi di Boyolali. Saya menduga ada pembohongan terhadap persyaratan, yaitu berdomisili di Karanganyar,” kata pengadu.
Sementara itu, Suharjanto mengatakan bahwa ia telah mengajukan kepindahan domisi dengan cara yang prosedural dan legal sesuai dengan peraturan. “Saya memang sebelumnya berdomisili di Perum Graha Mandiri Blok C, Kemiri Mojosongo, Boyololi,” katanya.
Lanjut Teradu, selama proses rekrutmen calon anggota KPU di Karanganyar ia masih tinggal di Boyolali. “Pertimbangan saya masih menyelesaikan pekerjaan saya di Boyolali,” katanya.
Dan dia pun mengakui bahwa dirinya pernah mengikuti rekrutmen calon anggota KPU Kab. Boyolali pada bulan Juli sampai dengan Agustus 2018, akan tetapi tidak lolos ke 10 besar. Kemudian mengikuti kembali proses seleksi di KPU Kab. Karanganyar dari tahap awal sampai akhir. “Di mana ketidakjujuran saya dalam proses seleksi tersebut seperti yang diadukan oleh Pengadu,” jelasnya.
Dalam sidang terungkap bahwa Pengadu pernah menjadi anggota KPU Kabupaten Karanganyar. Kemudian pada saat mengikuti seleksi kembali, dia menduduki peringkat keenam. “Kami memohon agar Teradu diberhentikan tetap,” kata Pengadu.
Sidang dipimpin Ketua majelis Harjono (ketua DKPP), dan anggota majelis Andreas Pandiangan (Tim Pemeriksa Daerah Unsur Masyarakat), Sri Wahyu Ananingsih (Tim Pemeriksa Daerah Unsur Bawaslu Provinsi Jawa Tengah), Diana Ariyanti (Tim Pemeriksa Unsur KPU Provinsi Jawa Tengah). [Teten Jamaludin]