Jakarta, DKPP– Bakal calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) Selviana Sofyan Hosen yang juga mantan atlet menembak Olimpiade secara resmi mengadukan ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal tersebut terkait dengan putusan Bawaslu yang tidak meloloskan Selviana sebagai caleg dari PAN di dapil Sumatera Barat I karena tidak bisa melampirkan ijazah SMA.
“Putusan Bawaslu tersebut sudah melebihi kewenangannya. Persoalan persyaratan caleg terkait ijazah itu menjadi yurisdiksi KPU. Dan KPU sudah mengakui bukti surat keterangan dari Kemendikbud melalui Ditjen Pendidikan Menengah yang menyatakan Selviana telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di Institute Le Manoir, Bern, Swiss,” ujar Didi Supriyanto, Kuasa Hukum Selviana, di Kantor DKPP, Jakarta, Selasa (16/7).
Pengaduan Selviana ini mendapat dukungan dari para mantan atlet Olimpiade seperti petenis nasional Yayuk Basuki. Selain itu, juga ada dukungan dari Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin. Menurut Said, Bawaslu sudah bertindak fatal dengan mencoret Selviana.
“Bawaslu dalam kasus ini cenderung menggunakan pendekatan formalistik. Ini berbahaya bagi demokrasi. Bawaslu dan KPU juga sama-sama lepas tangan, sehingga yang menjadi korban warga negara,” ujar Said.
Rombongan Pengadu diterima oleh dua Anggota DKPP, yakni Saut H Sirait dan Nur Hidayat Sardini, serta dua perwakilan dari bagian Pengaduan Wilayah Sumatera, Imam Heikal dan Zaedi Baisiturazak.
“Pengaduan akan kami verifikasi. Dalam waktu tiga hari, pengaduan akan kami beri balasan, apakah siap disidangkan, perlu data tambahan, atau tidak layak disidangkan,” terang Koordinator Wilayah Sumatera Imam Heikal. (AS)