Jayapura, DKPP – Pengadu perkara nomor 16-PKE-DKPP/III/2022, Yorim Endama, menyatakan pencabutan aduannya kepada Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Yalimo.
Hal ini disampaikan dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang diadakan di Kantor Bawaslu Papua, Jayapura, Kamis (14/4/2022).
“Kami menyatakan pengaduan perkara nomor 16-PKE-DKPP/III/2022 dicabut dan memohon kepada sidang Majelis Hakim DKPP untuk tidak memproses lagi,” kata Yorim yang berstatus sebagai Pengadu I dalam perkara ini.
Yorim mengungkapkan, awalnya pengaduan ini dilakukan atas aspirasi dari masyarakat Kabupaten Yalimo. Bahkan, menurut Yorim, pihaknya juga telah mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk diketahui, Yorim dan dua Pengadu lainnya, mendalilkan Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Yalimo telah mengeluarkan surat keputusan (SK) yang cacat hukum, terburu-buru, dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
SK yang dimaksud adalah SK Nomor 127/PL.02/9122/2021 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo tahun 2020 yang dikeluarkan pada 24 Oktober 2021.
Dalam pokok aduan, SK Nomor 127/PL.02/9122/2021 telah melanggar poin 6 amar putusan MK Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 yang terbit pada 29 Juni 2021.
Namun, dalam putusan yang lain MK telah mengeluarkan amar putusan yang menyebut MK tidak berwenang untuk mengadili permohonan Yorim terkait keberadaan SK Nomor 127/PL.02/9122/2021. Putusan MK ini disebut Yorim sebagai pertimbangan dalam mencabut aduan perkara nomor 16-PKE-DKPP/III/2022.
Kesempatan Majelis
Ketua Majelis, Didik Supriyanto tetap memberikan kesempatan kepada para Teradu, yaitu Yehemia Walianggen, Hestevina Kawer, Oknil Kirakla, Zeth Kambu, dan Elius Wandik, untuk menyampaikan keterangan guna menanggapi pokok-pokok aduan perkara ini.
Didik berpendapat bahwa hal ini agar lebih adil bagi kedua pihak karena sidang ini sudah terlanjur dipublikasikan kepada masyarakat.
“Karena telah terlanjur terpublikasi, maka silahkan Teradu menjawab pokok aduan agar lebih fair dan masyarakat menerima informasi yang seimbang,” jelas Didik.
Sementara Ketua KPU Yalimo, Yehemia Walianggen (Teradu I) mengakui bahwa pihaknya memang tidak dapat melaksanakan amar putusan MK Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 yang memerintahkan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Yalimo dalam waktu 120 hari sejak putusan tersebut dikeluarkan.
Yehemia menegaskan bahwa hal ini bukanlah kesengajaan, melainkan karena disebabkan oleh lamanya proses administrasi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Menurutnya, NPHD baru ditandatangai pada 12 Oktober 2021, sedangkan proses pencairan dana hibah dari Pemkab Yalimo baru dapat dicairkan pada 2 November 2021.
“Ini bukan kesengajaan, bukan bentuk pembangkangan tetapi semata-mata karena menyesuaikan dengan ketersediaan dan kesiapan dana hibah dari Pemkab Yalimo,” terang Yehemia.
Ia menambahkan, selama proses administrasi NPHD berjalan, KPU Yalimo telah melaporkan kepada KPU RI dan MK PSU tidak dapat dilaksanakan pada 20 September 2021 sebagai tenggat waktu yang ditentukan MK dalam putusan nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021.
Melalui KPU RI, KPU Yalimo juga memohon kepada MK agar mempertimbangkan penambahan waktu pelaksanaan PSU, dengan perhitungan penetapan 120 hari kerja tersebut terhitung sejak penandatanganan NPHD tanggal 12 Oktober 2021.
Pada akhirnya, MK mengeluarkan Ketetapan untuk perkara nomor 152/PHP.BUP-XIX/2021 dan 153/PHP.BUP-XIX/2021 yang menyebutkan PSU akan diselenggarakan pada 26 Januari 2022.
Sidang ini dipimpin oleh Didik Supriyanto yang didampingi oleh Yacob Paisei (TPD unsur Masyarakat Provinsi Papua) dan Diana Dorthea Simbiak (TPD unsur KPU Provinsi Papua). [Humas DKPP]