*** Pada Sidang Berikutnya
Jakarta, Mabes Polri – Majelis sidang meminta agar saksi dari pihak Pengadu dihadirkan lagi dalam sidang berikutnya. Selain itu, majelis juga akan menghadirkan pihak Bawaslu NTB selaku pihak terkait. “Untuk lebih jelas mengenai permasalahan ini, kami meminta agar sidang berikutnya saksi dari Pengadu dihadirkan lagi termasuk pihak terkait dari Bawaslu NTB,” ucap Ketua Majelis Saut H Sirait saat sidang dengan Teradu, ketua dan empat anggota KPU Lombok Barat (Lobar) tadi siang (25/09) melalui sidang video conference.
Selaku Teradu, ketua dan anggota KPU Lombok Barat; Suhaimi Syamsu, Umar Achmad, Lalu Zohri, Mashur dan Suhardi. Selaku ketua majelis Saut H Sirait dan anggota majelis Anna Erliyana serta Valina Singka Subekti. Sedangkan pihak Pengadu, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat Sahmad melalui kuasa Soleh dan Siti Sucilawati Sultan. Hadir pula pihak terkait, anggota KPU NTB Ilyas Sarbini. Pihak Teradu pun menghadirkan sejumlah saksi dari sekretariatnya; Mardi, Taksim Billah, Islah dan Basri.
Pernyataan majelis seiring dengan adanya terjadi adu argumen mengenai peran penghubung. Teradu menyampaikan bahwa tidak benar Mujibul Haris menerima kuasa dari Partai Demokrat. Karena penghubung Partai Demokrat berdasarkan surat mandat yang telah disampaikan kepada pihaknya adalah Sahmad dan Najumurijal. Sehingga Mujibul Haris tidak berwenang mengatasnamakan Partai Demokrat Barat apalagi akan melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama Partai Demokrat. Sebab berdasarkan SK Pengurus Partai Demokrat Lobar yang dikeluarkan oleh DPP Partai Demokrat, yang menjadi ketua dan sekretaris DPC Partai Demokrat Kab. Lobar adalah Samad SE dan Najumurrijal.
“Tidak benar kesaksian Mujibul Haris dan H Majhur pada tanggal 30 Juli datang ke KPU untuk meminta para Teradu melaksanakan putusan Surat Keputusan Nomor 38/Kpts/KPU-Kab/017.433821/2013 tentang tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Lobar karena pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2013 semua anggota KPU Lobar sedang berada di kantor. Sebenarnya, keberadaan Teradu di kantor dalam rangka menunggu sdr Sahmad dan Najmurrijal selaku ketua dan sekretaris DPC Partai Demokrat sekaligus sebagai penghubung Partai Demokrat datang untuk menindaklanjuti memperbaiki dan menyesuaikan daftar bakal calon yang telah diajukan ke KPU Kabupaten Lombok Barat,” beber dia.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya pun merasa tidak pernah ditemui oleh Mujibul Haris. “Mujibul Haris datang pada tanggal 31 Juli. Saksinya adalah para wartawan (yang sering meliput di KPU Lobar, red) pada saat kami akan melakukan buka pausa bersama,” ungkapnya.
Sementara itu, Soleh mengatakan, pihak DPC Partai Demokrat Kab.Lobar telah mengkuasakan kepada Mujibul Haris selaku penghubung. “Mujibul Haris adalah penghubung Partai Demorkat dengan Teradu. Ada surat kuasanya. Dan surat itu sudah diserahkan kepada pihak Teradu. KPU hanya berlindung dibalik formalistik peraturan,” ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya (17/09), Pengadu menghadirkan saksi Mujibul Haris, staf sekretariat sekaligus anggota penjaringan Caleg DPC Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat dan H Majhur, ketua Majelis Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat.
Mujibul Haris dalam kesaksiannya menyampaikan bahwa setelah ada putusan dari Bawaslu NTB pihaknya segera melaporkan kepada KPU setempat. Namun pihak KPU setempat selalu tidak ada di tempat. “Dari tanggal 23-30 Juli saya berkali-kali ke kantor KPU. Namun para komisioner selalu tidak ada ditempat. Pada tanggal 31 Juli, kami bisa bertemu, malah para Teradu menilai bahwa DPC Partai Demokrat tidak proaktif,” tukas Mujibul Haris. (ttm)