Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (8/3), menyidangkan perkara KPU Kabupaten
Tolikara, Papua. Tercatat lebih dari lima pokok pengaduan yang diajukan oleh
Pengadu. Namun, dalam proses sidang, bukti-bukti yang diajukan oleh Pengadu
dinilai oleh majelis kurang dapat menguatkan tuduhannya.
Perkara ini masih terkait
dengan penyelenggaraan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 dengan Pengadu bernama
Yakobus Kogoya. Yakobus adalah mantan Ketua Panwaslu Tolikara saat Pileg 2014.
Sedangkan Teradu adalah Ketua dan Anggota KPU Tolikara yakni Hosea Genongga,
Hendrik Lumante, Piter Wanimbo, Yondiles Kogoya, dan Dinggem Bogum.
Pokok pengaduan yang ungkap
pengadu antara lain berkisar pada soal rekomendasi Panwas yang tidak
ditindaklanjuti KPU, baik rekomendasi saat tahapan penghitungan suara sampai
tahap penetapan calon terpilih. Ada juga beberapa aduan yang sebenarnya
terbilang berat, terkait dugaan ketidaknetralan dan politik uang, khususnya
yang dilakukan oleh Ketua KPU Tolikara Hosea Genongga.
Menurut Pengadu, istri Ketua
KPU Tolikara adalah caleg dari PKS. Dia memerintahkan kepada semua distrik
untuk memberikan 1.000 suara per distrik (kecamatan). Ketua KPU Tolikara juga telah
menerima uang dari caleg bernama Patinus Wanimbo yang dilakukan dalam empat
tahap. Tahap pertama sejumlah Rp 1,40 juta, tahap kedua Rp 2,30 jt, tahap
ketiga Rp 20 jt, dan tahap keempat berupa babi seharga Rp 20 jt.
“Ketua KPU Tolikara pernah
akan menyogok saya. Dia bersama Bupati Tolikara yang juga sepupunya hendak
menyuap Rp 1,2 miliar untuk mengamankan suara para caleg. Untuk hal ini sudah
pernah saya publikasikan ke Lensa TVRI Papua pada 19 Mei 2014,†beber Pengadu
Yakobus.
Hampir semua tuduhan Pengadu
ditolak oleh Teradu. Ketua KPU Tolikara yang banyak menerima tuduhan menyebut
yang diungkap Pengadu adalah fitnah semua. Soal rekomendasi, KPU Tolikara
mengaku tidak pernah menerimanya. Kemudian soal keberpihakan dan tuduhan
politik uang, menurut Hosea itu bohong belaka. Pengadu ditantang untuk
memberikan bukti jika itu benar.
Soal istrinya yang menjadi
caleg, Hosea tidak membantah. Dia mengaku sudah beberapa kali meminta istrinya
untuk mundur, tetapi ditolak sang istri. Namun dia tidak terima dituduh
memobilisasi suara untuk istrinya. Dia justru kembali balik menuduh bahwa
Panwas Tolikara tidak pernah menjalankan tugas dan fungsinya saat Pileg 2014.
“Kami dari KPU nyaris tidak
pernah melihat Panwas bekerja. Hampir setiap tahapan Pileg tidak dihadiri oleh
Panwas. Panwas tidak pernah merekrut pengawas lapangan,†terang Hosea.
Ketua Majelis Valina Singka
Subekti menilai tuduhan Pengadu terbilang berat kalau memang terbukti. Akan
tetapi, dari bukti yang ditunjukkan dalam sidang hampir semuanya tidak dapat
menguatkan tuduhan. Bukti yang ditunjukkan berupa foto tidak menggambarkan
perbuatan yang dilakukan oleh Teradu.
“Saya minta Pengadu
memberikan bukti yang kuat. Kalau ada bisa diserahkan ke sekretariat DKPP,â€
tutur Ketua Majelis.
Sidang ini dilaksanakan
secara video conference (vidcon) dari Ruang Sidang DKPP, Jakarta, dan Kantor
Bawaslu Papua, di Jayapura. Majelis diketua oleh Anggota DKPP Valina Singka
Subekti didampingi Tim Pemeriksa Daerah dari Papua yakni Sombuk Musa Yosep,
Anugrah Pata, dan Marthen Ferry Kareth. (Arif Syarwani)