Jakarta, DKPP – Ketua Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) Nur Hidayat Sardini memerintahkan kepada Pengadu untuk memperbaiki
materi pengaduan. Pasalnya, materi pengaduan Pengadu tidak fokus.
Hal itu disampaikan saat sidang kode
etik KPU Timur Tengah Selatan, Jumat (13/6). Selaku Teradu Otniel M E Nomeni,
Ayub Patris Magang, Romanus L Dau, Sarince R Soinbala, Yan Ati. Pengadu,
Mordekai Liu, sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Timur Tengah Selatan,
Nusa Tenggara Timur.
Pengadu menyampaikan bahwa pada 24,
28 dan 30 April melakukan investigasi. Hasilnya, ada temuan bahwa
sebanyak 153 warga belum mendapatkan surat suara sehingga tidak bisa
menggunakan hak pilihanya. Dari hasil investigasi itu pihaknya melaporkan
kepada Panwaslu. Isi rekomendasi itu, agar KPU TTS melakukan
pemilihan susulan. Begitu juga pada saat rekapitulasi di Kecamatan Kualin. Ada
103 warga yang tidak kebagian surat suara oleh KPPS. Surat suara yang
dikirimkan tidak sesuai dengan data DPT. “KPU TTS tidak menjalankan pungutan
suara ulang,†katanya.
Lanjut dia, Bawaslu juga mengeluarkan
lima rekomendasi untuk rekapitulasi ulang di 279 TPS, beberapa di
antaranya yang berada di wilayah TTS. Namun rekomendasi itu kembali
tidak dilaksanakan. Dalam rekapitulasi itu kembali tidak dilaksanakan.
“Selain itu, KPU tidak melakukan
sosialisasi terkait caleg, sehingga masyarakat kurang mengenai para caleg-caleg
khususnya caleg dari PDIP,†katanya.
Majelis mengatakan bahwa pokok
pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu tidak fokus dan apa yang diadukan
kepada para Teradu pun tidak ada kaitannya dengan pelanggaran kode etik. “Apa
yang disampaikan oleh Pengadu semuanya tidak fokus. Semuanya menyangkut tahapan
Pemilu. Pelanggaran kode etiknya tidak disebutkan. Sehingga kami meminta kepada
Saudara untuk memperbaiki pokok-pokok pengaduan. Sedangkan terkait dengan
kurang sosialisasi, itu kan ada masa kampanye. Kenapa caleg-caleg itu tidak
melakukan kampanye,†katanya. (ttm)