Jakarta, DKPP – Ketua Majelis DKPP Prof. Jimly
Asshiddiqie memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk memperbaiki pokok-pokok aduannya.
Sehingga diharapkan pada Senin 11/8 pekan depan tidak ada lagi perubahan.
Kita harus memaklumi bahwa
pengaduan ini disampaikan secara emosional. Sehingga belum terlalu
teknis, katanya saat memimpin sidang kode etik KPU RI dan Bawaslu RI pada
Jumat (8/8) di Ruang KH M Rasjidi, Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin No.6.
Bertindak sebagai anggota majelis, Valina Singka Subekti, Anna Erliyana, Saut H
Sirait, Nur Hidayat Sardini. Lebih lanjut Jimly menyatakan bahwa DKPP sebagai
lembaga representasi negara, DKPP harus melayani justice seeker sebaik-baiknya.
Pilpres ini masalah serius.
Jangan hanya karena titik koma, jangan sampai mendismiss begitu saja.
Jangan sampai seluruh kekecewaan ini terlalu lama terpendam, kata dia.
Disamping itu, majelis juga memerintahkan kepada pihak KPU dan Bawaslu untuk
mempersiapkan diri.
Waktu kita masih banyak.
Sidang di DKPP ini tidak terlalu lama-lama kecuali memang masalahnya njelimet,
ucap guru besar hukum tata negara di Universitas Indonesia itu. Jimly
menekankan bahwa lembaganya tidak menilai institusi KPU dan Bawaslu. Pihaknya
juga tidak akan menilai keputusan. Institusi KPU dan Bawaslu. DKPP akan
menilai orang perorang. Bukan hasilnya atau keputusan dari KPU dan Bawaslu
melainkan hanya perilaku dan kode etik orang perorang, tutup mantan ketua
Mahkamah Konstitusi itu. (ttm)