Jakarta, DKPP- Bertempat di Ruang Sidang
DKPP, Gedung Bawaslu RI lantai 5, kelompok mahasiswa yang tergabung dalam
Majelis Perwakilan Mahasiswa (MPM) IPB melakukan audiensi ke DKPP dan Bawaslu,
siang tadi, Rabu (2/6).
“Maksud
kedatangan kami kesini ialah hendak melakukan studi banding ke Bawaslu dan
DKPP, terkait akan dilaksanakannya Pemilu Raya di IPB,†ujar Supriyatna salah
seorang perwakilan mahasiswa.
Para
mahasiswa yang terdiri dari KPR (Komisi Pemilihan Raya), dan Panitia Pengawas
Pemilihan Raya ini, menjelaskan bahwa sesaat lagi akan digelar perhelatan
Pemilihan Presiden Mahasiswa, dan maksud kedatangan mereka ialah hendak
mempelajari mekanisme pengelolaan Pemilu yang sesungguhnya.
Dijelaskan
Indri, salah seorang mahasiswi yang menjabat sebagai Panitia Pengawas Pemira
terdapat berbagai pelanggaran yang dilakukan mahasiswa saat Pemira, misalnya
pemalsuan tanda tangan dengan menyertakan KTM, hingga upaya money politics.
Diakui dara berkerudung itu, seorang kandidat Presiden Mahasiswa harus merogoh
kocek belasan juta jika ingin terpilih sebagai Presiden Mahasiswa.
Kedatangan
tim dari IPB ini diterima oleh Anggota DKPP Prof. Anna Erliyana, Endang
Wihdatiningtyas (ex officio Bawaslu), Firdaus Tenaga Ahli DKPP dan staf di
jajaran sekretariat Bawaslu/DKPP. Dalam pertemuan tersebut Prof. Anna
menjelaskan mengenai DKPP, dimulai dari dasar hukum, mekanisme persidangan,
amar putusan hingga sanksi yang diberikan DKPP. Sedangkan Endang, menjelaskan
mengenai tupoksi Bawaslu.
Mendengar
curhatan dari mahasiswa IPB tersebut, Anggota DKPP Prof. Anna Erliyana berpesan
kepada mereka selaku penyelenggara Pemira harus pandai-pandai memendam rasa.
“Kalian
harus menggunakan hak pilih kalian, memberikan contoh kepada mahasiswa lainnya,
tapi kalian harus pandai menutup rapat siapa calon pilhan, agar tidak dituduh
menggiring massa kepada salah satu kandidat,†tutup Guru Besar Hukum
Administrasi Negara Universitas Indonesia tersebut. (Susi Dian Rahayu)