Jakarta, DKPP- Bertempat di
Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu RI lantai 5, Mahasiswa Ilmu Pemerintahan
FISIP Universitas Hasanuddin (Unhas) melakukan audiensi ke DKPP dan Bawaslu,
pagi ini, Senin (23/5).
“Maksud kedatangan kami kesini
ialah hendak melakukan studi ke DKPP, terkait dengan studi lapangan mata kuliah
sistem kepartaian dan Pemilu apalagi DKPP ini merupakan lembaga baru pada
sistem kepemiluan di Indonesia,†ujar Jayadi, dosen pendamping studi lapangan dalam kegiatan
ini.
Tujuan dari studi lapangan ini
menurut Jayadi antara lain untuk mengetahui proses pembinaan politik dan
manajemen penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Selain itu kegiatan studi
lapangan ini juga dilakukan untuk mengetahui secara lebih rinci mengenai tugas
pokok, fungsi, dan peran DKPP dalam tata kelola dan manajemen Pemilu di
Indonesia.
Kunjungan mahasiswa Unhas ini
diterima oleh Tenaga Ahli DKPP Dr. Firdaus, Tim Asistensi DKPP Diah Widyawati,
Kabag Administrasi Umum DKPP Yusuf dan staf sekretariat DKPP. Dalam pembukaan
kegiatan studi lapangan mahasiswa Unhas tersebut, Kabag Administrasi Umum Yusuf
menjelaskan mengenai DKPP yang dimulai dari sejarah pembentukan dan kedudukan
DKPP, profil Ketua dan Anggota DKPP, serta sekretariat DKPP. Setelah itu
dilanjutkan dengan penjelasan mengenai tupoksi, dasar hukum, mekanisme
persidangan, amar putusan hingga sanksi yang diberikan DKPP kepada penyelenggara Pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang disampaikan
oleh Dr. Firdaus.
Dalam sesi tanya jawab yang dimoderatori oleh Tim
Asistensi DKPP Diah Widyawati, muncul pertanyaan yang disampaikan oleh salah satu peserta
kegiatan studi lapangan program studi Ilmu Pemerintahan Unhas. “Individu yang
terpilih sebagai penyelenggara Pemilu, sebelumnya telah melalui tahapan seleksi
tapi kenapa masih ada yang terlibat pelanggaran kode etik padahal apabila lolos
seleksi seharusnya sudah memiliki standar-standar tertentu untuk menjadi
penyelenggara. Apakah artinya jika
kondisinya seperti ini perlu dipertanyakan juga mengenai proses seleksi yang
dilakukan,†tanya Dirga Mahardika
Menjawab pertanyaan dari
peserta, Dr. Firdaus menjelaskan bahwa dari FGD yang dilakukan DKPP di beberapa
tempat, mengenai permasalahan pada tahap seleksi juga sudah sering disampaikan. Tahap seleksi ini meliputi tahap pemilihan tim seleksi, proses seleksi yang
dilakukan oleh tim seleksi, dan hasil seleksi itu sendiri.
“Apa yang disampaikan itu
merupakan permasalahan pada tahapan seleksi dan ini juga telah menjadi concern dari DKPP agar penyelenggaraan
Pemilu ke depannya lebih mandiri dan berintegritas. Hal ini sedang
ditindaklanjuti agar kode etik penyelenggara pemilu mampu untuk menjangkau
tahap seleksi yang dimaksud,†jelas Firdaus. (Prasetya Agung N.)