Denpasar, DKPP –
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan atas
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan Teradu I Wayan Jondra,
Jumat (26/1). Teradu adalah Anggota KPU Provinsi Bali. Dia didalilkan telah
mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas, tidak sopan, dan tidak patut dalam
Rapat Pembahasan Rasionalisasi Anggaran Pilkada Bali 2018 pada tanggal 27
Oktober 2017 yang lalu.
Pengadu dalam
perkara ini, Nyoman Tirtawan, Anggota DPRD Provinsi Bali. Dalam sidang dia
mengungkapkan bahwa Teradu telah menyebut kalimat yang tidak pantas, tidak etis
dan menyinggung harga dirinya dalam sebuah forum resmi. Teradu juga menyebut
dirinya tidak cakap dalam menyusun anggaran.
“Yang saya
yakini, penyelenggara pemilu adalah filter dalam memilih pemimpin yang baik.
Apa yang dilakukan Teradu tidak etis, tidak normatif, dan menciderai kehormatan
majelis dan rapat yang terhormat. Teradu memang sudah meminta maaf, tapi itu
hanya bersifat meringankan kesalahan yang telah dilakukan Teradu,†ungkap
Nyoman.
Menanggapi dalil
aduan Pengadu, Teradu menyatakan bahwa saat itu, dia sudah menyampaikan
argumen. Beberapa parameter yang menyebabkan penyusunan anggaran Pilgub yang
lebih besar dari anggaran Pilgub sebelumnya. Hampir semua biaya dibebankan KPU
Provinsi Bali.
“Terpelesetlah
saya mengucap kata-kata seperti itu. Tidak ada rencana untuk mengucapkan.
Situasilah yang menyebabkan kami tertekan, kondisi yang memanas dalam upaya
menguatkan argumentasi kami,†bantah Jondra.
“Situasi yang
menyebabkan kami tertekan apalagi telah banyak beredar di media yang menyebut
bahwa KPU Bali boros, tidak becus dalam menyusun anggaran,†Lanjutnya
“Kami sudah
bekerja dengan baik, namun stigma yang muncul sangat bermacam-macam. Kami hanya
ingin Pilgub ini sukses,†pungkasnya.
Sidang ini
dipimpin oleh Anggota DKPP Alfitra Salam didampingi oleh Luh Rinti Rahayu (TPD
Tokoh Masyarakat) dan I Wayan Widyardana (TPD ex officio Bawaslu) bertempat di
Kantor Bawaslu Provinsi Bali. [Nurkhotimah/Dio]