Jakarta, DKPP – Terbukti melanggar melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Ketua KPU Kabupaten Dogiyai Sebastianus Tebai.
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak enam perkara di Ruang Sidang DKPP di Jakarta pada Jumat (23/6/2023). Sebastianus Tebai merupakan Teradu dalam perkara nomor 51-PKE-DKPP/III/2023.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Sebastianus Tebai selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Dogiyai terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Teradu terbukti mengabaikan nilai hasil wawancara dan meloloskan anggota PPK yang tidak memenuhi syarat. Teradu menetapkan Melianus Magai yang mendapat nilai 180 sebagai anggota PPK terpilih Distrik Piyaiye, sementara Yulianus Kegiye tidak diloloskan padahal mendapat nilai akhir 267.
Terungkap fakta Melianus Magai sudah meninggal, tetapi identitasnya digunakan paman Teradu atas nama Ferdinan Pokuwai sebagai anggota PPK terpilih. Teradu dan pihak terkait Anggota KPU Dogiyai mengetahui Ferdinan Pokuwai tidak mendaftar dan tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi calon anggota PPK Distrik Piyaiye.
“Keputusan Teradu menetapkan Ferdinan Pokuwai yang menggunakan identitas Melianus Magai yang diketahui sudah meninggal dunia disetujui oleh anggota KPU Kabupaten Dogiyai lainnya,” kata Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.
Baca juga: DKPP Periksa Pihak Terkait KPU Dogiayi Terkait Seleksi Panitia Pemilihan Distrik
Teradu juga tidak memperhatikan nilai hasil wawancara dan keterwakilan perempuan sebagai dasar menetapkan anggota PPK terpilih di Distrik Mapia. Teradu menetapkan Marius Tigi yang menadapatkan nilai akhir 198 dari pada Anselma Petege yang memperoleh nilai 250.
“Anselma Petege merupakan satu-satunya peserta perempuan pada seleksi calon anggota PPK yang lulus sampai tahapan seleksi wawancara di Distrik Mapia Kabupaten Dogiyai,” kata Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
Dalam persidangan terungkap tidak adanya perwakilan perempuan di Distrik Mapia karena Teradu telah menyiapkan nama-nama untuk ditetapkan sebagai Anggota PPK. Hal tersebut dikuatkan oleh keterangan Pihak terkait.
Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d juncto Pasal 16 huruf e dan Pasal 6 ayat (3) huruf f juncto Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Melihat banyaknya kejanggalan dalam seleksi PPK dari Kabupaten Dogiayi, DKPP juga memerintahkan KPU untuk melakukan pembinaan dan pemeriksaan Pihak Terkait Anggota KPU Kabupaten Dogiayi yakni Andrias Gobai, Emanuel Tigi, Emanuel Tebai dan Bernarda Nokuwo. [Humas DKPP]