Jakarta, DKPP –
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, harus menjalani sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini (14/3). Mereka dituduh telah meloloskan Pasangan Calon (Paslon) Perseorangan yang tidak memenuhi
persyaratan dukungan.
Zaenal Ruma, Arief Budiman,
Sukman, Muktar Muiz, Nuzul Fitri duduk sebagai Teradu dalam sidang
yang digelar di ruang sidang DKPP lantai 5 ini. Mereka diadukan oleh principal
Paslon Andi Maddusila yang turut hadir dalam sidang, dan telah menguasakan
kepada Dian Farizka, dan kawan-kawan.
Dalam
menyampaikan pokok aduan, Pengadu menyatakan bahwa berdasarkan verifikasi oleh Pengadu, dari
jumlah dukungan yang diserahkan Paslon atas nama Adnan
Purichta Ichsan YL-Abdul
Rauf Malaganni sebanyak
64.000, tetapi hanya
54.000 yang memenuhi syarat. “Berdasarkan data tersebut, maka Paslon atas nama
Adnan Purichta-Abdul Rauf seharusnya TMS karena jumlah minimal dukungan yang ditentukan adalah 56.045 atau
7,5{a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8} dari jumlah penduduk. Akan tetapi, kenapa KPU Gowa meloloskan Paslon
tersebut. Kami menyangka Para Teradu tidak melakukan verifikasi administrasi
dan verifikasi faktual sesuai Pasal 16 PKPU Nomor 9 Tahun 2015,†terang
Pengadu.
Menjawab dalil
aduan tersebut, Teradu membantahnya. Mereka menyatakan bahwa telah melaksanakan
tahapan pencalonan termasuk melakukan verifikasi administrasi dan faktual
terhadap persyaratan dukungan calon perseorangan sesuai ketentuan PKPU Nomor 6
Tahun 2015 Jo PKPU Nomor 12 Tahun 2015.
“Pada awalnya jumlah
dukungan Bakal Calon (Balon) Adnan Purichta-Abdul Rauf sebanyak 65.655
dukungan. Setelah kami melakukan verifikasi administrasi ternyata ada dukungan
ganda sebanyak 9.396, sehingga jumlah dukungan yang memenuhi syarat sebanyak
56.259 dukungan. Kemudian kami meneruskan kepada PPS dan PPK untuk dilakukan
verifikasi administrasi dan faktual yang ternyata dukungan yang memenuhi syarat
sebanyak 54.764 dukungan. Dengan demikian, kami nyatakan bahwa Balon Adnan
Purichta-Abdul Rauf adalah BMS (Belum Memenuhi Syarat),†kata Teradu.
Kemudian,
lanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 53 PKPU Nomor 9 Tahun 2015, Balon harus
memenuhi kekurangan dukungan sebanyak 1.290 paling lambat 5 hari sejak
pemberitahuan disampaikan kepada bakal calon. “Faktanya, pada masa perbaikan
Balon Adnan Purichta-Abdul Rauf menyerahkan jumlah dukungan sebanyak 19.374
yang tersebar di 17 Kecamatan, dalam benruk softcopy
dan hardcopy,†tambahnya.
Masih menurut
Teradu bahwa setelah dilakukan verifikasi administrasi ditemukan dukungan ganda
sehingga yang memenuhi persyaratan sebanyak 16.189 dukungan.
“Dengan demikian
total dukungan Paslon Nomor 5 sebanyak 70.953 dukungan. Sehingga, kami
menetapkan Paslon AdnanPurichta-abdul Rauf Memenuhi Syarat Pencalonan yang
dibuktikan dengan Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan-KWK,†terang Teradu.
Sidang Pemeriksaan ini dipimpin langsung
oleh Anggota DKPP, Saut Hamonangan Sirait, didampingi Tim Pemeriksa Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan, yakni Prof. Anwar Burohima,
Prof. Laode Husen, Faisal Amir, dan Azry Yusuf. (Nur Khotimah)