Bengkulu, DKPP –
Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan atas
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Panwas Kabupaten Bengkulu Selatan, Kamis
(1/2). Sidang digelar di Kantor Bawaslu Prov. Bengkulu dan dipimpin Ketua DKPP,
Harjono didampingi Sakroni (TPD unsur tokoh masyarakat), Zainan Sakiman (TPD
unsur KPU) dan Edyansah Hasan (TPD unsur Bawaslu).
Ketua dan
anggota Panwas Kabupaten Bengkulu Selatan yakni Erina Okriani, Noor Muhammad
Tomi, dan Azez Digusti diadukan terkait
tahapan seleksi calon anggota panwascam. Para Teradu diduga telah mengubah
hasil tes tulis dan meloloskan meluluskan calon anggota panwascam yang
terlambat melengkapi syarat administrasi. Selain itu para Teradu juga
didalilkan meloloskan calon anggota panwascam yang terindikasi terlibat partai
politik.
“Para Teradu ini
telah meloloskan anggota panwascam atas nama Heti Kus Endang dan Saudara Nito,
padahal dua orang tersebut pernah diberhentikan sebagai panwascam karena
memihak pada salah satu calon,†ungkap Ahmad Basyuni, Pengadu dalam perkara
nomor 17/DKPP-PKE-VII/2018.
Dalil aduan
Pengadu dibantah oleh para Teradu. Menurut Teradu, Panwas Kab. Bengkulu Selatan
tidak mengetahui adanya calon anggota panwascam yang terlibat partai politik
karena tidak ada laporan dari masyarakat dalam tahapan masukan mengenai calon
yang lolos seleksi. Bahkan dalam SIPOL Partai Golkar Kab. Bengkulu Selatan yang
diajukan sebagai bukti Pengadu, tidak ditemukan nama Heti Kus Endang dalam
kepengurusan.
“Jika dilihat
dengan cermat dari alat bukti Pengadu dengan kode P-9, secara terang dan nyata
tidak ditemukan adanya nama Heti Kus Endang yang saat ini adalah Panwascam
Kecamatan Jeruk Nipis, dalam keanggotaan Partai Golkar Kabupaten Bengkulu
Selatan,†bela Erina.
Diterangkan
lebih lanjut oleh Erina, bahwa dalam proses seleksi ada surat pernyataan yang
harus diisi tiap peserta yang menyatakan tidak terlibat partai politik.
Sehingga jika dikemudian hari terbukti maka seharusnya menjadi tanggung jawab
dari calon anggota panwascam itu sendiri.
Perkara ini
mendapat perhatian serius dari Ketua Majelis Harjono. Menurutnya penyelenggara
Pemilu harus teliti, cermat dan profesional dalam menjalankan tahapan Pemilu.
“Perkara ini
merupakan sebuah peringatan bagi Panwas Kab. Bengkulu Selatan agar bekerja
secara profesional untuk penyelenggaraan pemilu yang lebih baik,†pesan
Harjono. [Bahan: Bahtera Penulis: Prasetya]