Jakarta, DKPP – Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) yaitu Leonard
Pasaribu, Kosmas Manalu, Deliani
Herawati Saragih, James Hutasoit,
dan Ramses Simamora, beserta Sekretaris KPU
Humbahas, Tagor Simanullang, serta Ketua dan Panwaslu Humbahas yaitu Jahomat
Lumban Toruan, Nelson Simamora, dan Henri W. Pasaribu, diadukan ke DKPP karena
telah meloloskan 2 pasangan calon (paslon) dari parpol yang sama yakni partai
Golkar. Pengadu Miduk Purba, Marganti Manualang, dan Ramses Purba, juga
menyeret nama Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Evi Novida Ginting dan
Anggota KPU RI Ida Budhiati sebagai Teradu.
“Dalam pelaksanaan
Pemilukada 9 Desember 2015 lalu, telah terjadi pelanggaran terhadap UU N0 8 Tahun
2015 terkait pencalonan paslon yang terdiri dari jalur independen dan jalur
parpol. Khusus di Humbahas, KPU dan Panwaslu telah menetapkan 2 paslon dalam
satu partai. Hal ini bertentangan dengan PKPU No 9 junto PKPU No 12, dan hal
ini sangat merugikan paslon kami. Harapan kami nantinya agar tidak terjadi lagi
hal seperti ini dikemudian hari,†terang Miduk Purba, selaku Sekretaris Tim
Kampanye Paslon nomor Urut 4 Palbet Siboro-Henri Sihombing.
Lebih lanjut,
Pengadu mengatakan bahwa apa yang ditetapkan KPU tidak benar. “Sesuai dengan Berita
Acara KPU bahwa Paslon No Urut 5 adalah TMS (Tidak Memenuhi Syarat), karena
tidak ada parpol yang mendukung, tetapi kenapa tetap diloloskan?†tambah
Pengadu.
Hal senada juga
diungkapkan oleh Marganti Manualang dan Ramses Purba yang merupakan paslon
cabup dan cawabup Humbahas Nomor Urut 1. “Menurut kami, paslon No Urut 4 dan 5 cacat
hukum karena tidak ada legal standing untuk mengikuti Pemilukada. Awalnya KPU
sudah menetapkan 3 paslon, dan menolak paslon 4 dan 5 karena melanggar UU
dimana satu parpol tidak boleh mengusung 2 paslon. Akan tetapi, tetap
dilangsungkan dengan alasan telah terjadi gugatan di Pengadilan Tinggi TUN yang
merekomendasikan ulang sehingga meloloskan paslon nomor 5. Sementara paslon nomor
4 diloloskan berdasarkan rekomendasi Panwaslih. Kami menuntut Teradu,
menjelaskan secara detail alasannya bagaimana bisa meloloskan paslon nomor 4 dan
5 ini,†terang Ramses Purba.
Menjawab dalil
aduan Pengadu, Ketua KPU Humbahas menerangkan bahwa memang awalnya
Teradu sudah menolak pendaftaran pasangan nomor urut 4 dan pasangan nomor urut
5 karena TMS sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015.
“Berdasarkan
hasil putusan sengketa Panwaslih Humbahas yang merekomendasikan agar menerima pendaftaran dari pasangan
calon Palbet Siboro-Henri Sihombing. Paslon ini membawa berkas syarat
pendaftaran Pasangan Calon dari 2 kubu kepengurusan Partai Golkar, serta
didukung oleh 2 kepengurusan Partai Golkar (Versi Munas Ancol dan Versi Munas Bali)
dan telah memenuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015. Maka
kami tetapkan sebagai paslon no urut 4,†terang Leonard Pasaribu.
Kemudian, lanjutnya,
dengan adanya Keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan nomor :
10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN tanggal 13 Oktober 2015, maka juga meloloskan
paslon Harri Marbun-Momento N.M. Sihombing sebagai paslon no urut 5.
“Penetapan kedua pasangan calon tersebut karena ada dua fakta
dan putusan hukum yang keduanya wajib ditindaklanjuti oleh KPU Humbahas sesuai
UU No 1 tahun 2015 junto UU No 8 tahun 2015. Dalam pasal 144 ayat 1 disebutkan
bahwa, keputusan Bawaslu Provinsi/Panwas dalam sengketa merupakan keputusan
terakhir dan mengikat. Kemudian, dalam Pasal 154 ayat 11 dinyatakan bahwa,
terhadap keputusan Pengadilan Tinggi TUN, KPU wajib menindaklanjutinya. Dengan
demikian KPU Humbahas telah melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan
semestinya berdasarkan peraturan KPU dan Undang-undang dan tidak ada upaya yang
sistematis untuk menguntungkan salah satu pasangan calon tertentu,†tegas
Leonard.
Sidang ini diselenggarakan
di ruang sidang DKPP, Gedung Bawaslu Lt.5 yang dipimpin oleh Prof. Jimly Asshiddiqie, didampingi
Anggota Majelis, yakni Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, dan Valina
Singka. Turut hadir Ketua KPU RI,
Husni Kamil Manik, selaku Pihak Terkait. (Nur Khotimah)