Surabaya, DKPP – Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, M. Zainal Abidindiadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh SujanidariJaringan Masyarakat Jatim Pro Demokrasi.
Dalam
sidang pemeriksaan ada tiga hal yang
disangkakan Pengadu kepada Teradu, M. Zainal AbidinKetua KPU Kabupaten Sidoarjo. Pertama Teradu dituduh tidak
profesional dalam melakukan verifikasi calon anggota PPK, dengan adanya
simpatisan/ anggota Partai Nasdem yang lolos menjadi anggota PPK Wonoayu. Kedua
Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo tidak menyosialisasikan dokumen
pasangan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftarkan diri sebagai
pasangan calon kepada KPU Kab. Sidoarjo pada proses penelitian dokumen
sebagaimana yang diatur dalam PKPU. Dan ketiga Teradu dianggap tidak
profesional dalam membuat perencanaan kegiatan teknis pemasangan alat peraga
kampanye, sehingga proses pengadaan menjadi molor dan pemasangannya
asal-asalan. Ada yang dipasang di tempat ibadah, kantor pemerintah desa, serta
mengganggu estetika kota.
Hadir
sebagai pihak terkait anggota KPU Kabupaten Sidoarjo, Miftakul Rohmah, Abdullah
Adhi, Nanang dan M. Iskak. Dalam sidang pemeriksaan kali pertama ini Pengadu
menghadirkan saksi dari LSM Cepat, Kasmuin.
Sidang
pemeriksaan digelar di kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur Jl. Tanggulangin No. 3
Surabaya, Sabtu 14/11 dengan pimpinan majelis, Endang Wihdatiningtyas
didampingi Dr.Nunuk Nuswardani, Dr. Ris Nugroho,
Muhammad Arbayanto, SH., MH dan Dr. Sufyanto selaku Tim Pemeriksa Daerah (TPD). [Diah
Widyawati]