Yogyakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan satu-satunya lembaga peradilan etik yang menyiarkan jalannya persidangan secara langsung atau live streaming.
Sidang pemeriksaan maupun pembacaan putusan disiarkan di sejumlah platform media sosial (medsos) DKPP, antara lain Facebook dan Youtube.
Hal tersebut disampaikan Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm dalam Talk Show Pemahaman Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Yogyakarta pada Jumat (4/6/2021) malam.
“DKPP sebagai lembaga peradilan pemilu sangat terbuka, akuntabel, dan transparan. Jalannya sidang disiarkan secara langsung alau live streaming kecuali untuk perkara asusila,” ungkap Alfitra.
DKPP menyiarkan jalannya persidangan secara live streaming dalam rangka pendidikan atau edukasi etik kepada masyarakat, terutama penyelenggara pemilu. Dengan demikian, publik bisa menilai pokok aduan, kualitas Pengadu maupun Teradu.
Tidak hanya itu, sambung Alfitra, hal tersebut juga berkaitan erat dengan nilai-nilai akuntabilitas dan transparansi yang dipegang DKPP.
“Live streaming persidangan etik juga sebagai bukti bahwa kami (DKPP) siap diawasi oleh masyakarat,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Alfitra memaparkan sepanjang tahun 2019 DKPP telah menggelar sidang pemeriksaan secara live streaming sebanyak 199 kali. Kemudian sidang pembacaan putusan sebanyak 23 kali.
Sementara itu di tahun 2020, DKPP menyiarkan 165 kali live streaming sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Serta 16 kali sidang pembacaan putusan.
“Melalui live streaming penyelenggara pemilu bisa menilai dan belajar bagaimana modus pelanggaran kode etik itu terjadi,” pungkasnya. [Humas DKPP]