Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
memberhentikan lima komisioner KPU Kabupaten Paniai, Selasa (24/2) pukul 10.00
WIB. Mereka dinyatakan terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu berupa
pengalihan suara.
“DKPP
menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Ham Nawipa, Penggafer Zonggonau, Fransiska
Kadepa, Philipus Tenouye, Frederik Mote, selaku Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Paniai dan menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras atas nama
Irwan selaku Kasubag Umum KPU Kabupaten Paniai terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini,†kata Valina Singka Subekti saat membacakan Putusan.
Pengadu, Yulius Degei, Oktopianus Gobai,
Yohanis Kudiai, Yosep Degei. Pihak Teradu, Ham Nawipa, Penggafer Zonggonau,
Fransiska Kadepa, Philipus Tenouye, Frederik Mote, masing-masing sebagai
ketua dan anggota KPU Kabupaten Paniai, Teradu I, II, III, IV, V,
dan Irwan, Kasubbag Umum Sekretariat KPU Kabupaten Paniai, Teradu VI.
Selaku ketua majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini,
Valina Singka Subekti, Saut H Siriat, Ida Budhiati, Anna Erliyana.
Menurut
pertimbangan majelis, Teradu I, II,
dan IV secara kasat mata telah bersikap tidak profesional dan tidak jujur dalam
melaksanakan tahapan penghitungan suara dan penetapan caleg serta secara
sengaja telah mengubah hasil perolehan suara caleg sehingga mengakibatkan
kerugian konstitusional para Pengadu yang seharusnya terpilih menjadi tidak
terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Paniai.
Sedangkan Teradu III dan Teradu V mengetahui
terdapat sesuatu yang tidak benar dalam proses penghitungan suara dan penetapan
caleg, akan tetapi keduanya tidak melakukan upaya apapun untuk meluruskan atau
memperbaiki ketidakbenaran itu.
“Seharusnya
Teradu III dan Teradu V melaporkan ke Panwaslu Kabupaten Paniai atau Bawaslu
Provinsi Papua terkait dengan kesalahan tersebut, sehingga dapat diperbaiki
pada saat rekapitulasi di tingkat Provinsi,†jelasnya.
Valina
menambahkan, Teradu VI mengetahui adanya perubahan perolehan suara dan
penetapan calon terpilih yang tidak seharusnya. Teradu VI menyatakan bahwa
nama-nama Caleg terpilih itu tidaklah sesuai dengan data DB 1 KPU Kabupaten
Paniai tanggal 23 April 2014. Meskipun mengetahui ada hal yang tidak benar,
Teradu VI tidak memiliki keberanian untuk menyampaikannya kepada para
Komisioner KPU Kabupaten Paniai dengan dalih sebagai staf Sekretariat KPU
Kabupaten Paniai, Teradu VI merasa tidak memiliki kewenangan dan tugasnya hanya
sebatas melaksanakan perintah Komisioner sampai pada hasil Penetapan tersebut
dibacakan pada tanggal 23 Mei 2014.
“Teradu VI
dalam bekerja seharusnya tunduk pada peraturan perundang-undangan,†ungkap
dosen Ilmu Politik di Universitas Indonesia itu.
Dalam perkara
ini, Pengadu I Yulius Degei, Caleg Nomor Urut 1 PPP Dapil III mengatakan memperoleh 4.249
suara sesuai dengan form C1 dari tiap TPS. Pengadu I mengatakan bahwa
dalam DB1 KPU Kabupaten Paniai perolehan suara Pengadu I menjadi 0 (nol)
sehingga Pengadu I tidak
terpilih. Pengadu II
Oktopianus Gobai, Caleg Nomor Urut 1 PKB Dapil II mengatakan memperoleh 1.111
suara sesuai dengan DA1 dari Distrik Paniai Barat, Paniai Utara dan Siriwo. Dalam DB1 KPU Kabupaten
Paniai suara Pengadu II berkurang menjadi 1.011 suara dan 100 suara dialihkan
kepada Caleg Nomor
Urut 7 PKB an. Naftali Kayame yang semula memperoleh 1.100 suara menjadi 1.200
suara.
Pengadu III
Yohanes Kudiai, Caleg Nomor Urut 4 PPP Dapil I mengatakan memperoleh 2.031
suara sesuai dengan C1 dan DA1. Dalam DB1 KPU Kabupaten Paniai suara Pengadu
III berkurang menjadi 1.518 suara, sementara Agustinus Mote Caleg Nomor
Urut 2 PPP yang semula memperoleh 1.351 suara bertambah menjadi1.550
suara, sehingga ditetapkan oleh Para Teradu ditetapkan sebagai Caleg terpilih.
Pengadu IV
Yosep Degei, Caleg Nomor Urut 4 PKB Dapil III mengatakan memperoleh 2.918 suara
sesuai dengan DA1. Dalam DB1 KPU Kabupaten Paniai, suara Pengadu IV
berkurang menjadi 2.023 suara, sementara Obeth Tenouye Caleg Nomor Urut 5 PKB
yang memperoleh 2.829 suara ditetapkan Para Teradu sebagai Caleg terpilih. (Teten
Jamaludin)