Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),
Jumat (9/10), membacakan putusan atas perkara dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pakpak
Bharat, Sumatera Utara. Dalam putusannya, DKPP menyatakan, para Teradu terbukti
melanggar kode etik, sehingga dijatuhi sanksi peringatan sangat keras. Mereka
juga diminta mengembalikan uang negara yang telah mereka pakai.
“Menjatuhkan
sanksi berupa Peringatan Sangat Keras kepada Teradu I atas nama Sahitar Berutu,
Teradu II atas nama Ren Haney Lorawati Manik, Teradu III atas nama Daulat M.
Solin, Teradu IV atas nama Tunggul Monang Bancin, Teradu V atas nama Sahrun
Kudadiri selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Pakpak
Bharat. Memerintahkan kepada Teradu I atas nama Sahitar Berutu mengembalikan
uang ke kas negara sebesar Rp.
60.000.000 (enam puluh juta rupiah),
Teradu II atas nama Ren Haney Lorawati Manik, Teradu III atas nama Daulat M.
Solin, Teradu IV atas nama Tunggul Monang Bancin, dan Teradu V atas nama Sahrun
Kudadiri masing-masing mengembalikan uang ke kas negara sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) sebagai Ketua merangkap Anggota dan
Anggota KPU Kabupaten Pakpak Bharat dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Putusan
ini dibacakan,†demikian amar putusan yang dibacakan oleh Anggota Majelis Saut
Hamonangan Sirait, di ruang sidang DKPP, Jakarta.
Ada dua Pengadu dalam perkara ini,
Hasanuddin Lingga (Sekretaris KPU Kab. Pakpak
Bharat) dan Mulia Banurea (Ketua KPU Sumut). Pengaduan Hasanuddin di antaranya
terkait dugaan adanya pemaksaan oleh ketua dan anggota KPU Pakpak Bharat kepada
sekretaris sekaligus bendahara dana hibah untuk mencairkan uang dana hibah APBD
Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2014 untuk kepentingan pribadi masing-masing.
Sedangkan pengaduan Mulia terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah yang
dilakukan oleh Ketua, Anggota, Bendahara, dan Sekretaris KPU Pakpak Bharat.
Ketua Majelis Prof
Jimly Asshiddiqie menyebut, perkara Pakpak Bharat ini terjadi karena ada
persoalan internal, antara komisioner KPU dan sekretariat. Konflik antara staf
dan atasan ini bisa terjadi di mana saja. Karena terkait uang, menurut Prof
Jimly, perkara ini sebenarnya sangat berat. Yang meringankan para Teradu karena
perbuatannya dilakukan tidak by design.
Juga ada syarat yang dalam sanksi, para Teradu diminta mengembalikan uang
negara yang telah dipakai.
“Ini kan menjelang
Pilkada. Sanksi peringatan sangat keras ini pertama sifatnya sebagai pembinaan.
Ini berat sebetulnya, ada syarat untuk mengembalikan uang dalam waktu tiga
bulan. Kalau tidak mengembalikan, atasannya bisa melaporkan. Ancamannya bisa
dipecat,†tegas Prof Jimly.
Sidang ini Majelis dipimpin
oleh Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie dengan Anggota Saut Hamonangan Sirait,
Prof Anna Erliyana, Ida Budhiati, dan Endang Wihdatiningtyas. Sidang diikuti
oleh para pihak, baik yang hadir langsung di kantor DKPP, Jakarta, maupun
melalui video conference di Kantor
Bawaslu Provinsi masing-masing. (Arif Syarwani)