Jakarta, DKPP
– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa
peringatan keras kepada lima komisioner KPU Halmahera Timur. Majelis menyatakan
mereka melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
“DKPP
menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada
Rustam Adam, Mamat Jalil, Ade Kamaludin, Asbur Somadayo, Nur Syamsi
selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Timur,†kata Saut H Sirait
saat membacakan Putusan, Kamis (21/8)
Untuk itu
DKPP memerintahkan kepada KPU Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan Putusan
ini dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik
Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Selaku ketua
majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Saut H
Sirait, Anna Erliyana dan Valina Singka Subekti.
Yang menjadi
pertimbangan majelis, Teradu terlalu terburu-buru melaksanakan
pemungutan suara ulang (PSU). Berdasarkan ketentuan, batas akhir pelaksanaan
PSU 19 Juli 2014, dan keputusan untuk melaksanakan pada 15 Juli merupakan
langkah yang mengakibatkan kurangnya persiapan, koordinasi dan sosialisasi
kepada seluruh. Selain itu, pemberhentian kepada ketua dan anggota KPPS
mendekati pelaksanaan PSU menunjukkan sikap para Teradu yang tidak memiliki
perencanaan dan perhitungan yang baik.
“Teradu
terbukti melakukan pelanggaran kode etik yaitu asas profesionalitas,
kewajiban penyelenggara pemilu untuk menjaga dan memelihara netralitas,
imparsialitas, dan asas-asas penyelenggara Pemilu yang jujur, adil, dan
demokratis,†katanya.
Untuk
diketahui, Panwaslu Haltim mengadukan para Teradu karena dinilai tidak
melaksanakan rekomendasi Pengadu, Panwaslu Haltim (Halmahera Timur) untuk
melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS 1 dan TPS 2 Desa Soasangaji serta
TPS 1 Desa Tewil Kecamatan Kota Maba Kabupaten Haltim. Rekomendasi itu keluar
karena ada pelanggaran berupa penggunaan hak pilih lebih dari satu kali pada
pemungutan suara 9 juli 2014. Ternyata KPU Haltim gagal melakukan PSU di dua
TPS yakni di TPS 1 dan TPS 2 Desa Soasangaji. (ttm)